Konten dari Pengguna

8 Tugas dan Wewenang DPR dalam Pemerintahan Indonesia

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tugas dan Wewenang DPR. Sumber: Pexels.com/Ono Kosuki
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas dan Wewenang DPR. Sumber: Pexels.com/Ono Kosuki

Contoh tugas dan wewenang DPR di Indonesia adalah membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden guna memperoleh persetujuan bersama. Selain contoh tersebut, DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat juga memiliki tugas lain.

Tugas tersebut umumnya meliputi fungsi-fungsi dari DPR itu sendiri. Fungsi DPR sebagai lembaga legislatif Indonesia, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan yang setiap fungsinya tersebut memiliki tugas dan wewenang tersendiri.

Tugas dan Wewenang DPR di Indonesia

Ilustrasi Tugas dan Wewenang DPR. Sumber: Pexels.com/Andrea Piacquadio

DPR merupakan salah satu lembaga tinggi yang ada di negara Indonesia. DPR itu sendiri adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Moediarta (2007: 43), Susunan DPR telah diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 19 ayat (2) berbunyi:

Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

Layaknya sebuah lembaga tinggi negara, DPR tentu mempunyai tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang DPR umumnya meliputi tiga fungsi DPR, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Mengutip dari buku Paket Soal CPNS Mirip Aslinya karya Indriana (2019: 39 – 40), berikut adalah delapan contoh tugas serta wewenang dari DPR sebagai salah satu lembaga negara Indonesia.

  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk memperoleh persetujuan bersama;

  2. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh presiden untuk menjadi undang-undang;

  3. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

  4. Membahas bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden;

  5. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;

  6. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

  7. Membahas dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;

  8. Memberi persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial; dan berbagai tugas serta wewenang lainnya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa ada banyak tugas dan wewenang DPR. Pasalnya, DPR memiliki tiga fungsi yang setiap fungsi tersebut memiliki tugas dan wewenang masing-masing. (AA)