Konten dari Pengguna

9 Asas-Asas Penataan Ruang Menurut Undang-Undang

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
6 November 2023 22:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Asas-Asas Penataan Ruang. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asas-Asas Penataan Ruang. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Asas-asas penataan ruang menjadi salah satu pembahasan yang dapat ditemukan dalam undang-undang. Tentunya, topik ini penting untuk dipahami bagi mereka yang mendalami ilmu tata ruang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang oleh Yunus Wahid, ruang merupakan wadah kehidupan manusia beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya meliputi air, bumi, dan udara sebagai sebuah kesatuan.
Lantas, apa saja asas-asas penataan ruang yang dibahas dalam undang-undang beserta penjelasan lengkapnya?

Asas-Asas Penataan Ruang Menurut Undang-Undang

Ilustrasi Asas-Asas Penataan Ruang. Sumber: Unsplash
Berikut ini asas-asas penataan ruang yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007:

1. Keterpaduan

Menurut asas keterpaduan, penataan ruang dijalankan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan dengan sifat lintas sektor, lintas wilayah, serta lintas pemangku kepentingan.

2. Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan

Asas-asaa penataan ruang menurut Undang-Undang berikutnya adalah keserasian, keselarasan, dan keseimbangan. Penataan ruang dijalankan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang.

3. Keberlanjutan

Penataan ruang dilakukan dengan menjamin kelestarian serta kelangsungan daya tampung dan daya dukung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang.
ADVERTISEMENT

4. Keberdayagunaan dan Keberhasilan

Penataan ruang dilakukan dengan memaksimalkan manfaat ruang serta sumber daya yang terkandung di dalamnya. Selain itu, juga menjamin terciptanya tata ruang yang berkualitas.

5. Keterbukaan

Asas-asas penataan ruang yang berikutnya adalah keterbukaan di mana ruang diciptakan dengan memberi akses yang sangat luas pada masyarakat supaya mendapat informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.

6. Kebersamaan dan Kemitraan

Penataan ruang dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

7. Perlindungan Kepentingan Umum

Asas penataan ruang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 berikutnya adalah perlindungan kepentingan umum di mana penataan ruang dilakukan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

8. Kepastian Hukum dan Keadilan

Di mana penataan ruang dilakukan dengan landasan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan ruang juga dilakukan dengan mempertimbangkan rasa adil masyarakat serta melindungi hak kewajiban seluruh pihak dengan adil dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT

9. Akuntabilitas

Asas akuntabilitas menjelaskan bahwa dilakukannya penataan ruang bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi proses, pembiayaan, maupun hasilnya.
Itu dia sekilas pembahasan mengenai asas-asas penataan ruang menurut Undang-Undang yang sebaiknya dipahami.(LAU)