Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
9 Asas-Asas Penataan Ruang Menurut Undang-Undang
6 November 2023 22:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Asas-asas penataan ruang menjadi salah satu pembahasan yang dapat ditemukan dalam undang-undang. Tentunya, topik ini penting untuk dipahami bagi mereka yang mendalami ilmu tata ruang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang oleh Yunus Wahid, ruang merupakan wadah kehidupan manusia beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya meliputi air, bumi, dan udara sebagai sebuah kesatuan.
Lantas, apa saja asas-asas penataan ruang yang dibahas dalam undang-undang beserta penjelasan lengkapnya?
Asas-Asas Penataan Ruang Menurut Undang-Undang
Berikut ini asas-asas penataan ruang yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007:
1. Keterpaduan
Menurut asas keterpaduan, penataan ruang dijalankan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan dengan sifat lintas sektor, lintas wilayah, serta lintas pemangku kepentingan.
2. Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan
Asas-asaa penataan ruang menurut Undang-Undang berikutnya adalah keserasian, keselarasan, dan keseimbangan. Penataan ruang dijalankan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang.
3. Keberlanjutan
Penataan ruang dilakukan dengan menjamin kelestarian serta kelangsungan daya tampung dan daya dukung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang.
ADVERTISEMENT
4. Keberdayagunaan dan Keberhasilan
Penataan ruang dilakukan dengan memaksimalkan manfaat ruang serta sumber daya yang terkandung di dalamnya. Selain itu, juga menjamin terciptanya tata ruang yang berkualitas.
5. Keterbukaan
Asas-asas penataan ruang yang berikutnya adalah keterbukaan di mana ruang diciptakan dengan memberi akses yang sangat luas pada masyarakat supaya mendapat informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
6. Kebersamaan dan Kemitraan
Penataan ruang dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
7. Perlindungan Kepentingan Umum
Asas penataan ruang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 berikutnya adalah perlindungan kepentingan umum di mana penataan ruang dilakukan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
8. Kepastian Hukum dan Keadilan
Di mana penataan ruang dilakukan dengan landasan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan ruang juga dilakukan dengan mempertimbangkan rasa adil masyarakat serta melindungi hak kewajiban seluruh pihak dengan adil dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
9. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas menjelaskan bahwa dilakukannya penataan ruang bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi proses, pembiayaan, maupun hasilnya.
Itu dia sekilas pembahasan mengenai asas-asas penataan ruang menurut Undang-Undang yang sebaiknya dipahami.(LAU)