Konten dari Pengguna

Adat Pernikahan di Kalimantan Berdasarkan Jenis Sukunya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi adat pernikahan di Kalimantan. Sumber: Oleksandr P/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi adat pernikahan di Kalimantan. Sumber: Oleksandr P/pexels.com

Masyarakat Kalimantan terdiri atas sejumlah suku yang hidup secara berdampingan. Setiap suku tersebut mempunyai adat istiadat tersendiri, seperti dalam hal pernikahan. Adapun adat pernikahan di Kalimantan salah satunya, yaitu masyarakat Suku Banjar yang tidak dapat memilih jodoh sendiri.

Syafitri dalam Perbedaan Penyesuaian Diri pada Awal Pernikahan Suku Gayo dan Banjar menyebutkan bahwa orang tua pada masyarakat Suku Banjar turut serta dalam penentuan jodoh untuk anaknya.

Apabila ingin mengetahui informasi mengenai adat pernikahan di Kalimantan, simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Adat Pernikahan di Kalimantan

Ilustrasi adat pernikahan di Kalimantan. Sumber: Natasha Fernandez/pexels.com

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, masyarakat Kalimantan adalah masyarakat adat yang mempunyai aturan tersendiri dalam hal pernikahan. Aturan tersebut disesuaikan dengan hukum adat masing-masing suku. Adapun sejumlah adat pernikahan di Kalimantan berdasarkan sukunya adalah:

1. Tradisi Pernikahan Suku Banjar

Suku Banjar adalah suku yang hidup di Kalimantan Selatan. Masyarakat Suku Banjar umumnya mempunyai aturan khusus dalam memilih jodoh untuk laki-laki dan perempuan.

Menurut aturannya, adat pernikahan di Kalimantan Selatan ini adalah laki-laki maupun perempuan tidak diperkenankan untuk memilih jodoh sendiri, tetapi ditentukan oleh orang tuanya.

Masyarakat Suku Banjar membagi hukum pernikahannya ke dalam dua bagian, antara lain:

  • Kawin langsung, yakni perkawinan yang dilakukan usai membicarakan peminangan telah mencapai kesepakatan. Kedua mempelai diperbolehkan tinggal bersama usai sah menjadi sepasang suami istri.

  • Kawin gantung, yakni perkawinan yang dilaksanakan sebagaimana pernikahan pada umumnya. Pasca acara pernikahan, sepasang suami istri belum diizinkan tinggal bersama apabila pihak istri belum mencukupi umur.

2. Tradisi Pernikahan Suku Dayak Ngaju

Adat pernikahan di Kalimantan lainnya terdapat dalam Suku Dayak Ngaju, Kalimantan Tengah. Masyarakat Dayak Ngaju mempunyai aturan khusus bagi calon mempelai di masa pernikahan, antara lain:

  • Dua keluarga yang sudah lama tidak menyambung silaturahmi bisa kembali disatukan melalui pernikahan.

  • Seseorang akan dinikahkan dengan anak teman akrab orang tuanya.

  • Masih terdapat hubungan darah meskipun sudah jauh, misalnya sepupu dua kali (ije tau) dan sepupu tiga kali (hanjenan).

Demikian informasi mengenai adat pernikahan di Kalimantan yang perlu diketahui. [ENF]