Alasan Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda dan Sejarahnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Deklarasi Djuanda adalah pernyataan pemerintah Indonesia mengenai wilayah perairan Indonesia. Alasan dikeluarkannya Deklarasi Djuanda adalah keinginan pemerintah agar laut antar pulau menjadi wilayah teritorial Indonesia.
Nurhidayati dalam Dari Deklarasi Djuanda ke Wawasan Nusantara: Peranan Mochtar Kusumaatmadja dalam Mencapai Kedaulatan Wilayah Laut Indonesia, 1957-1982 menyebutkan bahwa Deklarasi Djuanda berisi tentang perbatasan perairan lautan Indonesia.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar alasan dikeluarkannya Deklarasi Djuanda, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Sejarah Deklarasi Djuanda
Sebelum berlangsungnya Deklarasi Djuanda, luas wilayah Indonesia yang tercatat hanya daratan saja, sehingga wilayah lautannya masih belum tercatat.
Berdasarkan aturan hukum wilayah laut warisan Belanda, TZMKO pada 1939, setiap pulau mempunyai wilayah laut sendiri sejauh 3 mil. Padahal, wilayah perairan Indonesia mayoritas lebih dari 3 mil.
Nah, jika pemerintah tetap mengikuti aturan TZMKO, maka perairan Indonesia pun menjadi bebas dilalui kapal asing. Padahal, perairan Indonesia menjadi jalur perdagangan dunia.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia tergerak untuk mengamankan wilayah NKRI, kekayaannya, sekaligus daerah perairannya. Itulah sebabnya, pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Alasan Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda
Pengeluaran Deklarasi Djuanda tentunya memiliki tujuan tertentu. Adapun alasan dikeluarkannya Deklarasi Djuanda adalah:
Untuk menentukan batas wilayah Indonesia yang sesuai dengan azas negara kepulauan.
Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh serta bulat.
Demi mengatur lalu lintas perdamaian pelayaran yang lebih aman serta menjaga keselamatan NKRI.
Isi Deklarasi Djuanda
Berdasarkan Deklarasi Djuanda yang dikeluarkan pada 1957, isi Deklarasi Djuanda adalah:
Segala perairan di area, di antara, serta yang menghubungkan pulau-pulau maupun bagian dari pulau, termasuk daratan NKRI, tanpa memandang lebar maupun luasnya merupakan bagian dari daratan NKRI. Dengan demikian, wilayah tersebut adalah bagian perairan nasional di bawah kedaulatan mutlak NKRI.
Lalu lintas perdamaian di lingkungan perairan pedalaman ini akan tetap dijamin serta dijaga selama kapal-kapal asing tidak mengganggu maupun bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial Indonesia adalah 12 mil dan diukur dari garis penghubung titik-titik ujung terluar pulau Indonesia.
Demikian informasi penting berkaitan dengan alasan dikeluarkannya Deklarasi Djuanda. [ENF]
