Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Alasan Negara Merdeka tidak Dapat Berdiri tanpa Konstitusi
30 November 2023 22:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah negara yang merdeka dapat berdiri tanpa memiliki konstitusi? Pada dasarnya, konstitusi adalah syarat mutlak dalam berlangsungnya suatu negara. Maka dari itu, keduanya tidak terpisahkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga disampaikan oleh Santoso dalam Perkembangan Konstitusi Di Indonesia, bahwa konstitusi adalah salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penjelasan apakah negara yang merdeka dapat berdiri tanpa memiliki konstitusi, baca artikel ini sampai habis.
Apakah Negara yang Merdeka tidak Dapat Berdiri tanpa Memiliki Konstitusi?
Apakah negara yang merdeka dapat berdiri tanpa memiliki konstitusi? Pada dasarnya, konstitusi adalah suatu dokumen yang mengatur kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari suatu negara.
Maka dari itu, keberadaan negara dan konstitusi tidak dapat terpisahkan, sehingga konstitusi dianggap sebagai syarat mutlak berdirinya suatu negara. Sebab, konstitusi ini mengandung sendi-sendi yang berfungsi untuk membangun serta menegakkan negara.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, konstitusi juga memuat nilai serta norma yang telah disepakati bersama seluruh warga negara. Nantinya, konstitusi ini akan menjadi rujukan tertinggi dalam menjalankan suatu negara.
Alasan Negara Perlu Memiliki Konstitusi
Pada dasarnya, terdapat beberapa alasan setiap negara harus memiliki konstitusi untuk merdeka. Adapun beberapa alasan negara perlu memiliki konstitusi adalah:
1. Penjamin Hak Asasi Manusia
Salah satu alasan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah sebagai penjamin hak asasi manusia. Pasalnya, lahirnya konstitusi ini merupakan bentuk harapan masyarakat agar lekas tercapai suatu keadilan.
Dengan begitu, masyarakat pun menyerahkan sejumlah haknya kepada penyelenggara negara dengan harapan bisa diperlakukan secara adil. Meski begitu, setiap warga negara juga harus mempertahankan haknya masing-masing.
2. Pembatas Kekuasaan
Kehadiran konstitusi juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Maka dari itu, di dalam konstitusi telah diatur pembagian kekuasaan, sehingga mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dari satu pihak.
ADVERTISEMENT
3. Barometer Kehidupan Bernegara
Alasan pentingnya konstitusi bagi negara yang terakhir adalah menjadi barometer kehidupan bernegara. Konstitusi ini bisa membantu setiap generasi muda untuk melihat ide dasar dalam mencapai kemerdekaan negara di zaman bersejarah.
Demikian beberapa informasi seputar apakah negara yang merdeka dapat berdiri tanpa memiliki konstitusi dan alasannya. [ENF]