Alinea Pertama Piagam Jakarta dan Kontroversinya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Alinea pertama Piagam Jakarta menimbulkan perdebatan, terutama dari pihak non-Muslim yang merasa bahwa rumusan ini terlalu mengarah pada satu agama tertentu.
Apa sebetulnya isi alinea pertama Piagam Jakarta? Artikel berikut akan menjelaskannya lebih lanjut berdasar buku Kenali Lingkungan Sosialmu oleh Nana Supriatna.
Kontroversi Alinea Pertama Piagam Jakarta
Piagam Jakarta merupakan sebuah dokumen penting dalam sejarah Indonesia yang menjadi cikal bakal rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Piagam ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945.
Panitia Sembilan terdiri dari sembilan tokoh nasional, yaitu:
Soekarno (ketua)
Mohammad Hatta
Achmad Soebardjo
Mohammad Yamin
A.A. Maramis
Abdul Kahar Muzakir
Abikoesno Tjokrosoejoso
Wahid Hasyim
Haji Agus Salim
Piagam Jakarta disusun sebagai upaya untuk mencapai kesepakatan antara golongan nasionalis dan golongan Islam mengenai dasar negara Indonesia yang akan merdeka.
Dokumen ini menjadi kompromi yang mengakomodasi aspirasi berbagai kelompok di Indonesia. Isi Piagam Jakarta mencakup rumusan dasar negara yang kemudian menjadi lima sila dalam Pancasila.
Sedangkan, alinea pertama dari Piagam Jakarta berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Kontroversi utama dari alinea ini terletak pada frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Frasa ini menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak, terutama dari kalangan non-Muslim di Indonesia.
Mereka khawatir bahwa hal ini akan membuat negara Indonesia lebih berorientasi pada satu agama tertentu, yaitu Islam. Setelah melalui diskusi lebih lanjut, frasa ini akhirnya diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Sama seperti yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencerminkan semangat kebangsaan dan persatuan yang lebih inklusif, menghormati keberagaman agama di Indonesia.
Perubahan ini dilakukan tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Piagam Jakarta menjadi bagian penting dari sejarah perumusan dasar negara Indonesia dan memainkan peran krusial dalam pembentukan Pancasila sebagai dasar negara yang kita kenal sekarang.
Demikian adalah alinea pertama Piagam Jakarta dan juga kontroversinya yang dapat segera diatasi. (SP)
