Konten dari Pengguna

Anggota Panitia Kecil, Panitia yang Terbentuk pada Masa Perumusan Dasar Negara

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Anggota Panitia Kecil. Sumber: Unsplash.com/Benjamin Child
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anggota Panitia Kecil. Sumber: Unsplash.com/Benjamin Child

Panitia Kecil merupakan panitia yang terbentuk pada masa perumusan dasar negara Indonesia di tahun 1945. Anggota Panitia Kecil terdiri dari sembilan orang sehingga dikenal juga sebagai Panitia Sembilan.

Panitia Kecil yang memiliki anggota sebanyak sembilan orang tersebut terbentuk setelah sidang pertama BPUPKI selesai. Tujuan pembentukan Panitia Kecil adalah menampung saran dan pendapat mengenai dasar negara.

Anggota Panitia Kecil pada Tahun 1945

Ilustrasi Anggota Panitia Kecil. Sumber: Unsplash.com/Adrian Curiel

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia saat ini merupakan hasil diskusi panjang dari tokoh pejuang kemerdekaan bangsa. Selain melibatkan banyak tokoh, keberadaan dasar negara Indonesia juga melibatkan banyak organisasi pada tahun 1945.

Dasar negara semula merupakan agenda pembahasan pada sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Namun, sidang yang berlangsung pada 29 Mei – 1 Juni 1945 tersebut belum mencapai kesepakatan.

Belum tercapainya kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia setelah sidang pertama BPUPKI, membuat Panitia Kecil terbentuk. Tujuan pembentukan Panitia Kecil adalah menampung saran serta pendapat dari setiap anggota mengenai dasar negara.

Anggota Panitia Kecil yang terbentuk tahun 1945 terdiri dari sembilan orang. Mengutip dari buku Sejarah 2 SMP Kelas VIII karya Kurnia dan Suryana (2007: 72), berikut adalah sembilan tokoh yang termasuk sebagai Panitia Kecil:

  1. Ir. Soekarno

  2. Drs. Moh. Hatta

  3. K. H. Wachid Hasyim

  4. Abdul Kadir Muzakir

  5. Mr. A. A. Maramis

  6. Abikoesno Tjokrosoejoso

  7. H. Agus Salim

  8. Mr. Ahmad Soebarjo

  9. Mr. Moh. Yamin

Jumlah anggota yang terdiri dari sembilan orang tersebut membuat Panitia Kecil dikenal juga sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan pun menghasilkan rumusan dasar negara yang diberi nama sebagai Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta yang Memuat Rumusan Dasar Negara Indonesia

Ilustrasi Anggota Panitia Kecil. Sumber: Unsplash.com/kate.sade

Panitia Sembilan pun menjalankan tugas dengan baik. Setelah selesai berdiskusi, Panitia Sembilan beserta 38 anggota BPUPKI mengadakan pertemuan pada 22 Juni 1945.

Panitia Sembilan menyampaikan rancangan pembukaan hukum dasar negara Indonesia yang nantinya akan terbentuk. BPUPKI pun menerima rancangan tersebut.

Dokumen yang berisi rancangan pembukaan hukum dasar negara Indonesia itu kemudian bernama Piagam Jakarta. Tokoh yang memberi nama Piagam jakarta adalah Mr. Moh. Yamin.

Kurnia dan Suryana (2007: 72) memaparkan secara lebih lanjut bahwa rumusan dasar negara Indonesia yang terdapat dalam Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Persatuan Indonesia.

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (serta dengan mewujudkan suatu).

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, jelas bahwa anggota Panitia Kecil yang terbentuk pada masa perumusan dasar negara Indonesia terdiri dari sembilan tokoh. Beberapa di antaranya adalah Soekarno, Moh. Hatta, Wachid Hasyim, Abdul Kadir Muzakir, dan A. A. Maramis. (AA)