Konten dari Pengguna

Apa itu Duta dan Konsul? Ini Pengertian beserta Tugasnya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu duta dan konsul. Sumber: Felix Mittermeier/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu duta dan konsul. Sumber: Felix Mittermeier/pexels.com

Apa itu duta dan konsul? Duta dan konsul adalah dua jabatan dan menjadi wakil pemerintah untuk mengurus seputar kepentingan politik maupun masalah lainnya dengan negara lain.

Hal ini juga disampaikan oleh Tambaritji dalam Aspek Hukum Kedudukan Perwakilan Konsuler dalam Pelaksanaan Hubungan Kerjasama antar Negara Menurut Konvensi Wina Tahun 1963, bahwa konsulat adalah pejabat dinas luar negeri yang bertugas untuk kepentingan diplomatik.

Untuk mengetahui informasinya lebih lanjut mengenai apa itu duta dan konsul, simak penjelasannya di artikel ini.

Apa itu Duta dan Konsul?

Ilustrasi apa itu duta dan konsul. Sumber: Brett Sayles/pexels.com

Dalam menjalankan hubungan internasional dengan negara-negara lain, Indonesia akan mengirimkan perwakilan negaranya. Nah, perwakilan negara tersebut disebut dengan duta dan konsul.

Lantas, apa itu duta dan konsul? Duta adalah seseorang yang mewakili Indonesia dalam urusannya dengan negara lain untuk mengurus kepentingan tertentu sekaligus melindungi warga negara yang tinggal di negara lain tersebut.

Sementara itu, konsul adalah seseorang yang menjadi perwakilan pemerintah untuk mengurus kepentingan diplomatik, seperti perdagangan maupun perihal urusan warga negaranya.

Kedua jabatan tersebut memiliki asal lembaga yang berbeda. Duta sendiri adalah perwakilan diplomatik yang berasal dari lembaga diplomatik pemerintah. Sementara itu, konsul atau konsulat adalah perwakilan konsuler yang berasal dari lembaga konsuler.

Tugas Duta dan Konsul

Pada dasarnya, duta dan konsul memiliki tugas masing-masing sebagai perwakilan negara. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah tugas dari duta dan konsul.

1. Tugas Duta

Tugas duta dari Indonesia, antara lain:

  • Mewakili serta memperjuangkan kepentingan bangsa serta negara.

  • Melindungi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan organisasi internasional melalui praktik hubungan diplomatik dengan organisasi internasional maupun negara penerima.

  • Mengurus bidang-bidang seputar politik.

2. Tugas Konsul

Selain duta, konsul juga memiliki tugas tersendiri. Adapun beberapa tugas konsul adalah:

  • Mewakili, memperjuangkan, serta melindungi kepentingan dari warga negara.

  • Konsul mengurus masalah di bidang non politik, misalnya perdagangan, perekonomian, ilmu pengetahuan, hingga perhubungan.

Demikian beberapa informasi berkaitan dengan apa itu duta dan konsul beserta tugas-tugasnya. [ENF]