Konten dari Pengguna

Apa itu Hak Interpelasi? Ini Pengertian dan Mekanismenya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hak interpelasi. Sumber: Christina Morillo/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak interpelasi. Sumber: Christina Morillo/pexels.com

Hak interpelasi adalah salah satu hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hak ini berkaitan dengan kewenangan DPR dalam meminta keterangan terhadap pemerintah terkait kebijakan tertentu.

Widodo dalam Politik Hukum Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengungkapkan bahwa hak interpelasi adalah hak DPR yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lembaga eksekutif.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai apa itu hak interpelasi, simak selengkapnya dalam artikel ini.

Apa itu Hak Interpelasi?

Ilustrasi hak interpelasi. Sumber: Christina Morillo/pexels.com

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tiga hak yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Salah satunya adalah hak interpelasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat (1), diungkapkan bahwa hak interpelasi adalah hak milik DPR yang berkaitan dengan kewenangan untuk meminta keterangan terhadap pemerintah mengenai kebijakannya yang penting, strategis, serta memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, maupun negara.

Mekanisme Hak Interpelasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 194, hak interpelasi ini perlu diusulkan oleh setidaknya 25 orang anggota DPR serta lebih dari 1 fraksi.

Di samping itu, dalam proses pengajuan hak interpelasi tersebut, DPR perlu menyertakan beberapa dokumen sebagai persyaratannya, yakni:

  • Alasan permintaan keterangan terhadap pemerintah.

  • Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang hendak dimintai keterangan.

Proses pengajuan hak interpelasi dilakukan dengan menyerahkannya kepada pimpinan DPR, kemudian diumumkan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung di hadapan seluruh anggota.

Pada rapat tersebut, pengusul diberikan kesempatan untuk menjelaskan mengenai alasan usulan interpelasi tersebut secara ringkas dan jelas. Selama usulan belum disetujui, pengusul boleh mengubah maupun menarik usulannya.

Apabila terjadi suatu perubahan, seluruh pengusul harus menandatangani serta menyampaikan ulang kepada pimpinan DPR secara tertulis.

Jika dalam rapat paripurna tersebut usulan hak interpelasinya disetujui, maka presiden atau pimpinan lembaga eksekutif bisa hadir serta memberikan penjelasan mengenai topik interpelasi dalam pelaksanaan rapat paripurna berikutnya.

Usai presiden maupun pimpinan lembaga eksekutif mengutarakan penjelasan dan DPR menerimanya, maka usulan interpelasi dinyatakan selesai dan materi tersebut tak bisa diusulkan ulang.

Demikian beberapa informasi mengenai apa itu hak interpelasi dan mekanismenya. [ENF]