Konten dari Pengguna

Apa Itu Presiden? Ini Tugas dan Wewenangnya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasj Apa Itu Presiden? Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasj Apa Itu Presiden? Sumber: Unsplash

Apa itu presiden? Hal ini penting dipahami ketika mempelajari negara.

Dikutip dari buku Hukum Tata Negara oleh Muhammad Ardhi, dkk., presiden merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan riil. Jabatan ini diatur dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 17 serta Pasal 10 hingga 15.

Lantas, bagaimana penjelasan lengkap jabatan presiden?

Apa Itu Presiden?

Ilustrasi Apa Itu Presiden? Sumber: Unsplaah

Kata presiden berasal dari bahasa Latin, yakni pre dan sedere. Pre memiliki arti sebelum dan sedere berarti menduduki. Kata menduduki merujuk pada jabatan. Presiden adalah nama jabatan resmi yang dipakai untuk pimpinan organisasi, perusahaan, perkumpulan, atau negara.

Biasanya, istilah presiden dipakai untuk seseorang yang memimpin negara yang menganut sistem pemerintahan republik.

Tugas Presiden

Presiden memiliki pembagian tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Sebagai Kepala Negara

Berikut ini berbagai tugas presiden sebagai kepala negara:

  • Berdasarkan Undang-Undang Pasal 10, presiden memegang kekuasaan paling tinggi atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkata Darat.

  • Berdasarkan Undang-Undang Pasal 13 ayat 1, presiden memilih serta memutuskan pengangkatan duta dan konsul.

  • Berdasarkan Undang-Undang Pasal 13 ayat 1, presiden menerima serta menempatkan duta negara lain dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

2. Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain:

  • Berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1, presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

  • Berdasarkan Undang-Undang Pasal 3 ayat 2, presiden menetapkan peraturan pemerintahan guna menjalankan undang-undang.

  • Berdasarkan Undang-Undang Pasal 23 ayat 2, presiden merancang APBN yang dibahas bersama DPR atas pertimbangan DPD.

Wewenang Presiden

Tak hanya tugas, presiden juga mempunyai wewenang, antara lain:

  • Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang terhadap DPR.

  • Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain atas persetujuan DPR.

  • Bisa membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan dampak luas bagi kehidupan rakyat berkaitan dengan beban keuangan atas persetujuan DPR.

  • Berwenang memberi abolasi dan amnesti dengan pertimbangan DPR.

Itu dia sekilas pembahasan mengenai apa itu presiden beserta tugas dan wewenangnya.(LAU)