Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Presiden? Ini Tugas dan Wewenangnya
24 Agustus 2024 23:36 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa itu presiden? Hal ini penting dipahami ketika mempelajari negara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Tata Negara oleh Muhammad Ardhi, dkk., presiden merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan riil. Jabatan ini diatur dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 17 serta Pasal 10 hingga 15.
Lantas, bagaimana penjelasan lengkap jabatan presiden?
Apa Itu Presiden?
Kata presiden berasal dari bahasa Latin, yakni pre dan sedere. Pre memiliki arti sebelum dan sedere berarti menduduki. Kata menduduki merujuk pada jabatan. Presiden adalah nama jabatan resmi yang dipakai untuk pimpinan organisasi, perusahaan, perkumpulan, atau negara.
Biasanya, istilah presiden dipakai untuk seseorang yang memimpin negara yang menganut sistem pemerintahan republik.
Tugas Presiden
Presiden memiliki pembagian tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan penjelasan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Sebagai Kepala Negara
Berikut ini berbagai tugas presiden sebagai kepala negara:
2. Sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain:
Wewenang Presiden
Tak hanya tugas, presiden juga mempunyai wewenang, antara lain:
ADVERTISEMENT
Itu dia sekilas pembahasan mengenai apa itu presiden beserta tugas dan wewenangnya.(LAU)