Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Konten dari Pengguna
Apa Perbedaan antara Okupasi dan Preskripsi? Ini Definisinya
16 Juli 2024 23:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara hukum internasional, wilayah suatu negara bisa diperluas dengan sejumlah cara, seperti okupasi dan preskripsi. Apa perbedaan antara okupasi dan preskripsi? Pada dasarnya, okupasi adalah penguasaan wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara lain, sedangkan preskripsi berarti suatu wilayah berada dalam kedaulatan negara tertentu.
ADVERTISEMENT
Atok dalam penelitiannya yang bertajuk Analisis Konflik Rusia dan Ukraina mengungkapkan bahwa okupasi adalah salah satu cara menambah wilayah suatu negara berdasarkan hukum internasional.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai apa perbedaan antara okupasi dan preskripsi, simak penjelasannya dalam artikel ini.
Apa Perbedaan antara Okupasi dan Preskripsi?
Pada dasarnya, setiap negara mempunyai kesempatan untuk memperluas wilayahnya. Hal ini bisa dilakukan dengan sejumlah cara dengan mengikuti hukum internasional. Contoh perluasan wilayah yang bisa dilakukan adalah okupasi dan preskripsi.
Lantas, apa perbedaan antara okupasi dan preskripsi? Adapun perbedaan antara okupasi dan preskripsi adalah:
1. Pengertian Okupasi
Okupasi adalah suatu cara menguasai wilayah yang tidak berada dalam kedaulatan negara mana saja. Wilayah ini dapat berbentuk terra nullius yang baru saja ditemukan. Penguasaan wilayah ini perlu dilakukan suatu negara, bukan oleh perorangan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, penguasaan wilayah ini perlu dilakukan secara efektif, tetapi juga perlu membuktikan berdasarkan kehendaknya untuk mendapatkan wilayah tersebut sebagai bagian dari negaranya. Cara menunjukkannya bisa dilakukan dengan tindakan simbolis, seperti proklamasi atau pemancangan bendera.
Pasalnya, penemuan biasa tidak cukup karena bisa dianggap sekadar pengumuman belaka, sehingga membutuhkan penguasaan efektif dalam jangka waktu tertentu.
2. Pengertian Preskripsi
Preskripsi adalah suatu bentuk penguasaan wilayah oleh negara secara de facto serta damai dalam kurun waktu tertentu terhadap wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan negara lain. Sayangnya, praktik preskripsi cenderung sulit dilaksanakan sebagai bentuk hukum internasional, karena jarang dilakukan.
Alhasil, preseden untuk menunjukkan lama waktu untuk pelaksanaan kedaulatan cenderung tidak jelas. Di samping itu, hal itu bisa menimbulkan protes dari suatu negara yang telah mempunyai kedaulatan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi penting tentang apa perbedaan antara okupasi dan preskripsi yang perlu dipahami. [ENF]