Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apa Saja Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Cek di Sini
4 Januari 2024 21:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat perbedaan pemilu dan pilkada yang masih belum diketahui sebagian orang. Padahal, kegiatan ini rutin dilakukan dan wajib diikuti oleh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Partai Politik dan Pemilu Serentak 2019 oleh Aisah Putri, dkk., sistem pemilihan umum merupakan suatu sistem penting karena menjadi sarana rakyat untuk memberi suaranya.
Pemilu dan pilkada seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan keduanya. Bagaimana penjelasannya?
Apa Saja Perbedaan Pemilu dan Pilkada?
Pemilu dan Pilkada merupakan kegiatan pemilihan wakil rakyat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum. Perbedaan keduanya yaitu Pemilu ada di tingkat nasional sedangkan Pilkada di tingkat daerah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini pembahasan dari Pemilu dan Pilkada:
1. Pemilihan Umum (Pemilu)
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ADVERTISEMENT
Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ada tiga lembaga yang melaksanakan Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
2. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pilkada merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif etempat yang sudah memenuhi persyaratan. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Pilkada dilakuakn bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, dan wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Peserta dari pilkada merupakan pasangan calon berdasarkan usul partai politik maupun gabungan partai politik. Partai politik yang menjadi peserta merupakan partai poltik yang memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
Nah itu dia sekilas pembahasan mengenai perbedaan pemilu dan pilkada yang harus dipahami.(LAU)