Apa yang Dimaksud dengan Kotamadya? Temukan Jawabannya di Sini

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kotamadya adalah wilayah yang dipimpin oleh wali kota. Meski demikian, masih banyak orang yang merasa sulit membedakan kotamadya dengan sebutan lainnya.
Dikutip dari buku Rekayasa dan Manajemen Banjir Kota, kotamadya adalah daerah otonom tingkat II dengan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yaitu Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kotamadya, mari simak penjelasannya dalam artikel ini.
Pengertian Kotamadya
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kotamadya, sebaiknya dibahas terlebih dahulu mengenai apa pengertian kotamadya itu sendiri.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa kotamadya mempunyai arti sebagai berikut:
Kota yang menjadi ibu kota daerah tingkat dua (setingkat dengan kabupaten)
Wilayah yang dipimpin oleh seorang wali kota
Sementara dalam istilah kebahasaan, kotamadya lebih merujuk kepada kota. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebutan tersebut resmi diganti dengan sebutan kota.
Tugas dan Fungsi Kotamadya
Wali kota sebagai pemimpin kotamadya mempunyai tugas serta wewenang dalam mengurus berbagai permasalahan yang terjadi di wilayahnya, antara lain yaitu:
Perencanaan dan pengendalian pembangunan di kotamadya
Perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan tata ruang kotamadya
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
Penyediaan sarana dan prasarana uumum yang menunjang pertumbuhan
Penyelenggaraan di bidang pendidikan
Penanganan bidang kesehatan
Penanggulangan berbagai masalah sosial masyarakat
Pelayanan di bidang ketenagakerjaan
Pelayanan pertahanan, kependudukan, dan catatan sipil
Pelayanan administrasi umum pemerintahan
Pelayanan penanaman modal, pengembangan koperasi, uusaha kecil, maupun menengah
Selain tugas serta kewenangan yang sudah disebutkan, pemerintah kotamadya juga mempunyai hak dasar, yaitu:
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di daerahnya
Memilih pemimpin daerah
Mengelola aparatur daerah
Mengelola kekayaan yang dimiliki daerahnya
Memungut pajak serta retribusi daerah sesuai dengan ketetapan
Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya yang ada di kawasannya
Mendapat hak lain yang sudah diatur dalam undang-undang
Itulah sekilas pembahasan mengenai kotamadya dan penjelasannya. Semoga bermanfaat! (LAU)
