Konten dari Pengguna

Apa yang Dimaksud dengan Kotamadya? Temukan Jawabannya di Sini

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kotamadya. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kotamadya. Sumber: Unsplash

Kotamadya adalah wilayah yang dipimpin oleh wali kota. Meski demikian, masih banyak orang yang merasa sulit membedakan kotamadya dengan sebutan lainnya.

Dikutip dari buku Rekayasa dan Manajemen Banjir Kota, kotamadya adalah daerah otonom tingkat II dengan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yaitu Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kotamadya, mari simak penjelasannya dalam artikel ini.

Pengertian Kotamadya

Ilustrasi Kotamadya. Sumber: Unsplash

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kotamadya, sebaiknya dibahas terlebih dahulu mengenai apa pengertian kotamadya itu sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa kotamadya mempunyai arti sebagai berikut:

  1. Kota yang menjadi ibu kota daerah tingkat dua (setingkat dengan kabupaten)

  2. Wilayah yang dipimpin oleh seorang wali kota

Sementara dalam istilah kebahasaan, kotamadya lebih merujuk kepada kota. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebutan tersebut resmi diganti dengan sebutan kota.

Tugas dan Fungsi Kotamadya

Wali kota sebagai pemimpin kotamadya mempunyai tugas serta wewenang dalam mengurus berbagai permasalahan yang terjadi di wilayahnya, antara lain yaitu:

  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan di kotamadya

  • Perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan tata ruang kotamadya

  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

  • Penyediaan sarana dan prasarana uumum yang menunjang pertumbuhan

  • Penyelenggaraan di bidang pendidikan

  • Penanganan bidang kesehatan

  • Penanggulangan berbagai masalah sosial masyarakat

  • Pelayanan di bidang ketenagakerjaan

  • Pelayanan pertahanan, kependudukan, dan catatan sipil

  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan

  • Pelayanan penanaman modal, pengembangan koperasi, uusaha kecil, maupun menengah

Selain tugas serta kewenangan yang sudah disebutkan, pemerintah kotamadya juga mempunyai hak dasar, yaitu:

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di daerahnya

  • Memilih pemimpin daerah

  • Mengelola aparatur daerah

  • Mengelola kekayaan yang dimiliki daerahnya

  • Memungut pajak serta retribusi daerah sesuai dengan ketetapan

  • Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya yang ada di kawasannya

  • Mendapat hak lain yang sudah diatur dalam undang-undang

Itulah sekilas pembahasan mengenai kotamadya dan penjelasannya. Semoga bermanfaat! (LAU)