Apa yang Dimaksud dengan Wilayah Negara? Ini Pengertiannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang dimaksud dengan wilayah negara? Wilayah negara adalah suatu kawasan yang menunjukkan batas negara. Dalam wilayah tersebut, negara bisa melakukan kekuasaannya dan memberikan tempat perlindungan bagi rakyat.
Hal ini juga diungkapkan oleh Manik dalam Pengaturan Hukum Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Wilayah Negara, bahwa wilayah negara adalah garis batas yang menjadi pemisah antar negara.
Untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan wilayah negara, simak penjelasannya dalam bacaan berikut.
Apa yang Dimaksud dengan Wilayah Negara?
Apa yang dimaksud dengan wilayah negara? Wilayah negara adalah lingkungan yang memberikan petunjuk terkait batas suatu negara. Dengan begini, suatu negara dapat melaksanakan kekuasaannya dalam wilayah tersebut.
Wilayah negara juga membantu rakyat untuk memperoleh tempat berlindung sekaligus tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah negara ini meliputi berbagai kawasan yang tampak di permukaan bumi, mulai dari sungai, rawa, lembah, serta gunung.
Di samping itu, batas daratan suatu negara dapat ditentukan lewat perjanjian antar negara yang mempunyai wilayah berbatasan. Perbatasan negara mempunyai beberapa jenis, mulai dari perbatasan ilmu pasti, alam, dan lainnya.
Selain wilayah daratan, ada pula wilayah perairan yang disebut dengan perairan teritorial atau lautan. Umumnya, batas lautan teritorial akan dihitung 3 mil dari pantai ketika air sedang surut.
Dua Pandangan dalam Sejarah Hukum Laut Internasional
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, hukum laut internasional mempunyai aturan tertentu. Ada dua pandangan khusus dalam sejarah hukum laut internasional, antara lain:
Res Communis, yaitu laut milik bersama masyarakat dunia. Maka dari itu, tidak dapat dimiliki atau diambil oleh suatu negara.
Res Nullius, yaitu laut yang tidak memiliki. Maka dari itu, laut dapat diambil serta dimiliki oleh setiap negara. Teori ini menyebutkan jika laut dapat dimiliki oleh setiap negara.
Wilayah lautan ini mempunyai dasar hukum tersendiri berdasarkan konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982. Konferensi tersebut dilakukan oleh PBB di Jamaica.
Demikian informasi mengenai apa yang dimaksud dengan wilayah negara dan aturan wilayah lautan. [ENF]
