Konten dari Pengguna

Apakah Dana Hibah Pemerintah Dikenakan Pajak? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
22 Mei 2024 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Dana Hibah Pemerintah Dikenakan Pajak. Sumber: Unsplash.com/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Dana Hibah Pemerintah Dikenakan Pajak. Sumber: Unsplash.com/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
Apakah dana hibah pemerintah dikenakan pajak? Jawaban dari pertanyaan tersebut bisa iya atau bisa tidak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tergantung dari konteks dana hibah yang dimaksud. Jika dana yang dimaksud dadlaah bantuan atau sumbangan, hal itu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Apakah Dana Hibah Pemerintah Dikenakan Pajak?

Ilustrasi Apakah Dana Hibah Pemerintah Dikenakan Pajak. Sumber: Unsplash.com/Jason Leung
Apakah dana hibah pemerintah dikenakan pajak? Pertanyaan seperti itu umum terjadi ketika ada upaya pemberian bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.
Secara umum, beberapa jenis hibah dan pendapatan memang masuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Jika yang dimaksud merupakan bantuan atau sumbangan dari pemerintah, hal tersebut dikecualikan sebagai objek PPh.
Penjelasan tersebut bahkan tercantum jelas pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK/2020. Pasal tersebut berbunyi,
ADVERTISEMENT
Namun, peraturan tersebut tidak memuat narasi tentang dana hibah pemerintah. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK/2020 Pasal 9 ayat (1) huruf a, harta hibahan dikecualikan sebagai objek PPh jika:
Jika penerima dana hibah bukan pihak-pihak di atas, jelas bahwa ada objek pajak yang perlu ditunaikan. Oleh karena itu, penting untuk selalu melakukan konsultasi pajak dengan lembaga resmi dan selalu menanyakan status pajak dari setiap dana hibah.

Definisi Dana Hibah secara Umum

Ilustrasi Apakah Dana Hibah Pemerintah Dikenakan Pajak. Sumber: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya
Setelah mengetahui iya atau tidaknya dana hibah pemerintah sebagai objek pajak, sekarang adalah saat untuk mengetahui definisi dana hibah secara umum. Pengetahuan itu penting guna memperjelas pemahaman mengenai dana hibah.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Pengelolaan Dana Hibah oleh Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Good Governance, Effendi (2022: 19), dana hibah adalah transfer atau barang yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah dapat menyalurkan hibah yang mengacu pada keuangan daerah. Hal itu terjadi karena anggaran hibah atau dana hibah di setiap daerah dapat berbeda-beda tergantung PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk dalam APBD.
Jadi, apakah dana hibah pemerintah dikenakan pajak? Bisa iya atau juga bisa tidak hal itu tergantung dari pihak yang menerima dana hibah dan ketentuan mengenai dana hibah sehingga perlu pemahaman lebih lanjut. (AA)