Apakah Filsafat Hukum Sama dengan Teori Hukum? Ini Jawabannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah filsafat hukum sama dengan teori hukum? Jawabannya, berbeda. Perbedaan utamanya terletak pada pendekatannya. Teori hukum pada dasarnya merupakan disiplin hukum yang secara kritikal menganalisis berbagai aspek dari hukum dengan cara holistik atau menyeluruh.
Dikutip dari buku Teori Hukum Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik karya Dr Isharyanto, S.H., M. Hum, teori hukum tidak sama dengan filsafat hukum karena satu hal mencakupi hal-hal lainnya.
Teori hukum membahas tentang banyak hal yang bisa masuk ke dalam pembahasan lapangan politik hukum dan filsafat hukum menjadi salah satu ke dalam banyak hal yang dapat dibahas oleh teori hukum. Hal tersebut disebabkan teori hukum bersifat universal sedangkan filsafat hukum sifatnya sebaliknya.
Apakah Filsafat Hukum Sama dengan Teori Hukum?
Perbedaan filsafat hukum dan teori hukum yang utama yaitu filsafat hukum lebih menekankan pembahasan sebagian besar dari sudut studi filsafat dan menekankan penelitian serta penyelidikan dari sudut tradisi filsafat.
Sedangkan untuk teori hukum cenderung lebih kepada bentuk operasional yang didasarkan dengan legal academy, yang cenderung berkonsentrasi dalam rasionalisasi dan legitimasi dari legal doktrin, misalnya perbuatan melawan hukum dan kontrak.
Perbedaan filsafat hukum dengan teori hukum juga terdapat pada proses analisisnya. Untuk analisis filsafat hukum, proses analisisinya lebih kepada filsafat umum dan teori politik. Sementara untuk teori hukum lebih membahas dalam kerangka ungkapan serta sistem berpikir dari praktisi hukum itu sendri.
Sumber juga menjadi pembeda antara filsafat hukum dengan teori hukum. Filsafat hukum memiliki sumber dari para pemikir bidang hukum, sedankan teori hukum memiliki sumber dari undang-undang yang berlaku dan putusan-putusan dalam peradilan.
Pokok kajian antara filsafat hukum dengan teori hukum memiliki perbedaan yang spesifik yakni, pokok kajian teori hukum mencakup analisis hukum, ajaran metode penerapan hukum dan perundang-undangan, ajaran ilmu atau disebut juga epistemologi dan kritik ideologi yang melatar belakangi aturan hukum perundang-undangan.
Untuk pokok kajian filsafat hukum terdiri atas ontologi hukum yang merupakan ilmu tentang segala sesuatu, aksiologi hukum atau ilmu tentang nilai, ideologi, logika dan ajaran hukum umum.
Demikian penjelasan mengenai jawaban apakah filsafat hukum sama dengan teori hukum. (ARH)
