Apakah Marga Bisa Diganti? Ini Proses dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah marga bisa diganti merupakan pertanyaan yang kerap muncul dalam situasi keluarga yang kompleks atau keinginan pribadi tertentu. Perubahan identitas ini bukan sekadar keinginan emosional, tetapi melibatkan prosedur hukum yang jelas dan resmi.
Dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia, perubahan marga masuk dalam kategori perubahan nama yang tunduk pada ketentuan hukum.
Apakah Marga Bisa Diganti
Apakah marga bisa diganti? Ya, marga bisa diganti melalui proses hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mengutip dari laman pn-mentok.go.id, proses ini diawali dengan mengajukan permohonan resmi ke Pengadilan Negeri, yang dilengkapi dokumen administrasi.
Diantaranya seperti fotokopi KTP pemohon, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta surat permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Semua berkas pendukung wajib ditempel materai dan distempel kantor pos, serta harus dibawa dalam bentuk asli saat persidangan.
Softcopy dari permohonan dan bukti-bukti tersebut juga harus disiapkan dalam flashdisk atau CD-R sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Selain itu, bagi yang sudah dewasa harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk menunjukkan tidak adanya hambatan hukum dalam perubahan nama.
Surat keterangan dari kantor kelurahan atau desa tentang permohonan ganti nama juga menjadi syarat mutlak.
Jika pemohon adalah anak di bawah umur, pengajuan dilakukan oleh orang tua atau wali sahnya, dan harus mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang memiliki tanggung jawab hukum terhadap anak.
Dalam beberapa kasus, perubahan marga juga bisa melibatkan surat-surat lain seperti ijazah, paspor, atau sertifikat yang relevan dengan nama yang ingin diubah. Semua dokumen tersebut harus diakui keabsahannya secara hukum.
Jika semua dokumen sudah lengkap, maka perkara akan masuk ke sidang perdata di Pengadilan Negeri.
Sidang ini akan menilai apakah alasan pergantian marga memang kuat secara hukum, misalnya karena kesalahan penulisan dalam akta lahir atau karena kebutuhan sosial dan psikologis tertentu.
Hakim akan mempertimbangkan dampak pergantian terhadap identitas hukum dan administratif seseorang, termasuk kemungkinan membingungkan dalam sistem pencatatan sipil.
Bila disetujui, pemohon akan mendapatkan penetapan pengadilan sebagai dasar hukum perubahan marga. Salinan penetapan itu kemudian digunakan untuk memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi lainnya.
Dalam konteks anak di bawah umur, penggantian marga juga bisa terjadi karena pernikahan ulang orang tua atau dinamika keluarga yang berubah.
Namun, akta kelahiran tetap mencantumkan nama orang tua kandung, bukan orang tua tiri, sehingga perubahan hanya berlaku jika ada alasan sah.
Jika satu pihak tidak menyetujui perubahan nama anak, maka permohonan harus diajukan ke pengadilan melalui mekanisme Specific Issue Order.
Dalam sidang ini, hakim akan mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk stabilitas psikologis dan identitas sosialnya.
Bila disetujui, pengadilan dapat mengeluarkan penetapan yang langsung menjadi dasar sah penggantian nama.
Perubahan marga yang disetujui secara hukum tidak serta-merta mengubah akta kelahiran, karena dokumen itu merupakan arsip historis.
Revisi hanya dilakukan bila terdapat kesalahan penulisan atau jika anak diregistrasi ulang karena pernikahan orang tuanya. Oleh karena itu, dokumen resmi lain seperti ijazah dan paspor perlu diperbarui berdasarkan penetapan perubahan nama.
Dalam praktiknya, perubahan ini harus segera diinformasikan ke instansi terkait agar tidak mengganggu aktivitas administratif pemohon di masa depan.
Perubahan marga bukan hal yang mudah karena menyangkut identitas legal seseorang.
Namun, apabila dijalankan sesuai prosedur hukum dan disertai alasan yang kuat, maka pengadilan dapat memberikan keputusan yang mendukung permohonan tersebut.
Setiap langkah dalam proses ini harus dilalui dengan cermat agar perubahan marga berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Perubahan identitas keluarga sering menjadi pilihan bagi sebagian individu yang ingin menyesuaikan status hukum dengan dinamika kehidupan.
Jadi, apakah marga bisa diganti, jawabannya adalah bisa, asalkan seluruh syarat dan proses hukum dipenuhi dengan benar. (Suci)
Baca Juga: Cara Menghitung Feng Shui Nama Berdasarkan Jumlah Huruf dan Elemen
