Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Apakah Negara Memiliki Tanah? Ini Jawabannya Menurut Peraturan di Indonesia
14 Juli 2024 21:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah negara memiliki tanah ? Pertanyaan seperti itu sering kali muncul dalam berbagai pembahasan mengenai tanah atau lahan di suatu negara.
ADVERTISEMENT
Setiap negara mempunyai peraturan tersendiri yang mengatur tentang tanah di negaranya, termasuk Indonesia. Jika merujuk pada peraturan di Indonesia, negara tidak memiliki tanah, tetapi dapat menguasainya.
Apakah Negara Memiliki Tanah?
Tanah atau lahan merupakan salah satu unsur yang terdapat di permukaan bumi. Jika tanah terletak atau mencakup wilayah di suatu negara, negara tersebut tentu memiliki peraturan untuk mengatur keberadaannya.
Contohnya adalah mengatur tentang kepemilikan tanah seperti peraturan yang ada di Indonesia, lantas apakah negara memiliki tanah? Menurut peraturan di Indonesia, negara tidak memiliki tanah, tetapi dapat menguasainya.
Salah satu peraturan di Indonesia yang menjelaskan bahwa negara dapat menguasai tanah adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3). Mengutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dpr.go.id, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) berbunyi,
ADVERTISEMENT
Selain UUD 1945, ada pula Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjelaskan penguasaan tersebut. Bagian yang menjelaskan penguasaan tersebut adalah Pasal 2.
UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (3) memberi penjelasan mengenai hak menguasai dari negara. Beberapa wewenang negara mengenai tanah berdasarkan peraturan tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
Lantas Apa yang Dimaksud Tanah Negara?
Salah satu pertanyaan yang dapat muncul setelah mengetahui bahwa negara Indonesia tidak memiliki tana, tetapi dapat menguasainya adalah pertanyaan tentang maksud tanah negara. Tanah negara adalah konsep tersendiri yang berbeda dengan “memiliki”.
Mengutip dari buku Sejarah Hukum Tanah Indonesia, Sihombing (2018: 209), tanah negara dalam arti sempit harus dibedakan dengan tanah yang dikuasai oleh departemen-departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen lainnya dengan hak pakai.
Tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Mengutip dari buku yang sama, Sihombing (2018: 2019), maksudnya, yaitu hak menguasai dari negara untuk mengatur bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Tanah negara berasal dari tanah yang diperoleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Hal itu berdasarkan pada nasionalisasi, pemberian, penyerahan sukarela, pembebasan tanah, atau akta-akta peralihan hak.
ADVERTISEMENT
Jadi, Apakah negara memiliki tanah? Menurut peraturan di Indonesia, negara tidak memiliki tanah. Namun, dapat menguasainya. (AA)
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 6 November 2024, 13:58 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini