Konten dari Pengguna

Apakah Penyelenggaraan Negara Sudah sesuai Nilai Instrumental Pancasila?

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
5 September 2024 20:42 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Penyelenggaraan Negara Sudah Sesuai Dengan Ketentuan yang Ada Dalam Nilai Instrumental? | Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Penyelenggaraan Negara Sudah Sesuai Dengan Ketentuan yang Ada Dalam Nilai Instrumental? | Foto: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pancasila nilai-nilai instrumental yang penting bagi bangsa Indonesia. Namun, terdapat masyarakat yang masih mempertanyakan apakah penyelenggaraan negara sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam nilai instrumental.
ADVERTISEMENT
Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki kedudukan yang penting dalam membentuk dan penyelenggaraan negara. Untuk dapat mengamalkan nilai Pancasila, diperlukan pemahaman terhadap masing-masing sila.

Apakah Penyelenggaraan Negara Sudah Sesuai Nilai Instrumental Pancasila yang Ada?

Ilustrasi Apakah Penyelenggaraan Negara Sudah Sesuai Dengan Ketentuan yang Ada Dalam Nilai Instrumental? | Foto: Unsplash/Nick Agus Arya
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila. Instrumental Pancasila merujuk pada nilai dan prinsip yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan atau hasil tertentu.
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Parlindungan Siahaan (2023: 4), nilai instrumental Pancasila adalah penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Di Indonesia, MPR membuat nilai instrumental dalam UUD 1945. Kemudian Presiden, DPR, dan DPD membuatnya dalam undang-undang.
Berikut adalah berbagai contoh nilai instrumental yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila.
ADVERTISEMENT

1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa

Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Terdapat enam agama yang diakui oleh Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa negara berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya.

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Pasal 28A UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Undang-undang ini juga menjadi perwujudan dari Hak Asasi Manusia.
Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Pasal 28B ayat 2 menjelaskan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 menjelaskan setiap orang memiliki hak untuk mengembangkan diri. Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 menjelaskan setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak untuk membangun masyarakat.

3. Sila Persatuan Indonesia

Pasal 35 UUD 1945 menjelaskan bahwa bendera negara yaitu Bendera Merah Putih. Kemudian pada Pasal 36 UUD 1945 juga menjelaskan bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A UUD 1945 menjelaskan lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dan memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika. Pada Pasal 36B UUD 1945 menyebutkan bahwa lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya.
ADVERTISEMENT

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negaranya harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD yang berlaku. Selain itu juga menyatakan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih dalam pemilihan umum.

5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. kemudian pada Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
ADVERTISEMENT
Saat ini, penyelenggaraan negara sudah sesuai dengan nilai-nilai instrumental Pancasila. Untuk membawa bangsa Indonesia lebih baik dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk mentaati nilai UUD 1945.
Negara masih perlu melakukan reformasi dan perbaikan untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari setiap sila Pancasila serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Demikian jawaban dari pertanyaan apakah penyelenggaraan negara sudah sesuai nilai instrumental Pancasila. Patuhi UUD 1945 agar bangsa Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera. (Nbl)