Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah Presiden Bisa Dipecat? Berikut Mekanismenya
20 Mei 2024 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah presiden bisa dipecat? Presiden dapat dipecat melalui pengajuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan mengajukan permintaan dahulu ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Tidak mudah untuk memberhentikan atau memecat presiden hingga mengamandemen atau mengubah undang-undang dasar negara.
Dikutip dari buku Melewati Perubahan: Sebuah Catatan atas Transisi Demokrasi Indonesia karya Denny JA, presiden bisa dipecat atau diberhentikan karena tiga hal atau tiga sebab, yakni korupsi, presiden melakukan pelanggaran hukum hingga membahayakan kondisi negara yang dipimpinnya.
Apakah Presiden Bisa Dipecat? Berikut Mekanismenya
Pemberhentian atau pemecatan presiden sendiri kerap kali disebut dengan istilah pemakzulan presiden. Pemakzulan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti turun takhta atau arti yang lebih lengkap yaitu berhentinya seorang pemimpin dari jabatan yang dipegangnya. Untuk arti pemakzulan presiden yaitu proses memberhentikan presiden dari jabatan yang diembannya.
Seorang presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disingkat dengan MPR atas usul Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
ADVERTISEMENT
Usulan pemecatan presiden dapat dilayangkan baik ketika presiden terbukti sudah melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berupa pengkhianatan terhadap negara, tindakan korupsi, penyuapan dana, serta tindak pidana tingkat berat lainnya.
Presiden juga dapat dipecat karena perbuatan tercela maupun jika terbukti sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden. Berbagai uraian penyebab presiden dapat dipecat tersebut berdasarkan Pasal 7A Undang-undang Dasar 1945.
Mekanisme pengajuan pemecatan presiden dapat dilakukan dengan pengajuan permintaan DPR kepada pihak MK yang hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang datang dalam sidang paripurna yang dihadiri pula sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi wajib melakukan pemeriksaan, mengadili, hingga memutuskan seadil-adilnya terhadap pendapat dari DPR tersebut, selambat-lambatnya sembilan puluh hari setelah permintaan DPR diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Jika Mahkamah Konstitusi memberi keputusan bahwasanya presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR wajib mengadakan sidang paripurna kembali demi meneruskan usulan pemecatan atau pemberhentian presiden kepada pihak MPR.
Selanjutnya MPR diwajibkan menyelenggarakan sidang demi memberi keputusan atas usul DPR selambat-lambatnya tiga puluh hari semenjak MPR telah menerima usulan tersebut.
MPR merupakan pihak yang berwenang dalam memberi keputusan pemecatan presiden, namun tidak pasti pemecatan presiden dapat dilakukan dengan mudah karena kedudukannya yang kuat yang dipilih langsung oleh rakyat.
Demikian penjelasan jawaban apakah presiden bisa dipecat berikut mekanismenya. (ARH)