Apakah Presiden dapat Membubarkan DPR? Inilah Faktanya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintah presidensial, sehingga presiden menjabat sebagai kepala negara. Lantas, apakah presiden dapat membubarkan DPR?
Hal itu disampaikan oleh Maula dalam Tinjauan Yuridis terhadap Sistem Presidensial di Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945, bahwa presiden tidak dapat membubarkan DPR. Informasi tersebut juga dijelaskan dalam UUD 1945.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai apakah presiden dapat membubarkan DPR, simak selengkapnya di artikel berikut.
Apakah Presiden Dapat Membubarkan DPR?
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Hal ini menjadikan presiden sebagai kepala negara di Indonesia.
Lalu, apakah presiden dapat membubarkan DPR? Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7C, dinyatakan bahwa Presiden tidak bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Di samping itu, Presiden dan DPR juga dinyatakan mempunyai kedudukan setara sebagai lembaga negara. Itulah mengapa, presiden maupun DPR tidak dapat menjatuhkan satu sama lain.
Di sisi lain, ketika menerapkan sistem parlementer, presiden memiliki hak untuk membubarkan parlemen. Hal itu juga turut menyeimbangkan kewenangan parlemen yang memiliki kedudukan besar dalam pemerintahan.
Presiden yang Pernah Membubarkan Parlemen
Dalam catatan sejarah Indonesia, terdapat beberapa presiden yang pernah membubarkan parlemen, antara lain:
1. Soekarno
Pada 1960, presiden Soekarno pernah membubarkan DPR. Saat itu, Soekarno membubarkan DPR hasil dari Pemilu 1955 karena dianggap tidak setujuan dengan pemerintah.
Bahkan, DPR juga sempat menolak RAPBN yang diajukan oleh pemerintah pusat. Setelah itu, presiden Soekarno menetapkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR).
2. Abdurrahman Wahid
Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga pernah mempunyai niatan untuk membubarkan DPR. Akan tetapi, pengajuannya ditolak, sehingga hal itu belum terjadi.
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Maklumat Presiden 23 Juli 2001 yang berisi pembekuan DPR dan MPR. Di samping itu, maklumat tersebut juga menyebutkan pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat sekaligus pembekuan Partai Golkar.
Demikian informasi lengkap mengenai apakah presiden dapat membubarkan DPR dan faktanya. [ENF]
