Apakah Presiden Harus Sarjana? Berikut Fakta Lengkapnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam sistem presidensial tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan, misalnya syarat yang terkait pendidikan. Sebenarnya, apakah presiden harus sarjana?
Setiap negara memiliki persyaratan tersendiri tentang pendidikan calon presidennya, termasuk Indonesia. Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia tidak harus sarjana, tetapi harus menyelesaikan pendidikan minimal SMA.
Apakah Presiden Harus Sarjana?
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Kondisi itu membuat Indonesia memiliki presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahannya.
Setiap warga negara Indonesia yang hendak mencalonkan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu persyaratan tersebut memiliki kaitan dengan pendidikan.
Persyaratan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pendidikan minimal presiden, misalnya apakah presiden harus sarjana? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak harus, tetapi harus menyelesaikan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Penjelasan mengenai persyaratan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Adapun pasal yang membahas syarat pendidikan adalah Pasal 5 poin p.
Mengutip dari buku Keberadaan Mahkamah Konstitusi dan Putusannya, Marwan (2020: 20), berikut adalah bunyi Pasal 5 poin p Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Berdasarkan peraturan tersebut, jelas bahwa calon presiden tidak harus sarjana. Demikian pula dengan calon wakil presiden.
Ragam Persyaratan Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia
Setelah mengetahui syarat pendidikan minimal presiden dan calon wakil presiden, berikut beberapa persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden lainnya:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
Tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi serta pidana berat lainnya;
Mampu secara jasmani serta jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden;
Bertempat tinggal di wilayah Negara Indonesia; dan berbagai syarat lainnya.
Jadi, apakah presiden harus sarjana? Presiden tidak harus sarjana, tetapi harus menyelesaikan pendidikan minimal SMA atau sederajat. (AA)
