Apakah Presiden Termasuk Simbol Negara? Ini Kedudukannya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
21 Mei 2024 23:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah presiden termasuk simbol negara. Sumber: Brett Sayles/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah presiden termasuk simbol negara. Sumber: Brett Sayles/pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia adalah negara yang berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negaranya. Lantas, apakah presiden termasuk simbol negara?
ADVERTISEMENT
Wicaksono dan Sularto dalam Diponegoro Law Journal menyebutkan bahwa lambang sekaligus simbol negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.
Jika ingin mengetahui informasi jelas mengenai apakah presiden termasuk simbol negara, simak penjelasannya dalam bacaan berikut.

Apakah Presiden Termasuk Simbol Negara?

Ilustrasi apakah presiden termasuk simbol negara. Sumber: Aaron Kittredge/pexels.com
Apakah presiden termasuk simbol negara? Pada dasarnya, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai presiden sebagai simbol negara Indonesia.
Di sisi lain, UUD 1945 menyebutkan bahwa simbol atau lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Di sisi lain, simbol kedaulatan negara Indonesia adalah Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Lambang Garuda Pancasila. Hal ini disebutkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Kedudukan Presiden di Indonesia

Presiden mempunyai sejumlah kedudukan di Indonesia. Adapun penjelasan mengenai kedudukan Presiden di Indonesia adalah:
ADVERTISEMENT

1. Kepala Negara

Salah satu kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara atau head of state. Sebagai kepala negara, presiden memiliki sejumlah kedudukan, antara lain:

2. Kepala Pemerintahan

Presiden sebagai kepala pemerintahan juga mempunyai kedudukan sendiri, antara lain:
ADVERTISEMENT

3. Mandataris Rakyat

Presiden juga mempunyai kedudukan sebagai mandataris rakyat. Itu artinya, presiden memperoleh mandat lansung dari rakyat. Melalui pemilu, rakyat memilih langsung presiden serta anggota legislatif. Itulah mengapa, presiden beserta lembaga legislatif memperoleh legitimasi rakyat.
Demikian informasi mengenai apakah presiden termasuk simbol negara dan kedudukannya. [ENF]