Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Dekrit dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Contohnya
21 September 2023 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dekrit adalah norma hukum yang dikeluarkan presiden sebagai kepala negara. Selain itu, dekrit juga bisa diartikan sebagai keputusan dalam sistem pemerintahan presidensial baik untuk negara, warga, maupun masyarakatnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan dekrit sudah menjadi bahasa yang menarik karena proses ini hampir selalu terjadi di Negara Indonesia. Seringnya lagi terjadi pada masa orde lama di bawah Presiden Soekarno dan Masa Reformasi di bawah Presiden Gus Dur.
Dikutip dari buku Implikasi Yuridis Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 karya Made Wiryani, I Dewa Gede Atmaja, dan I Made Gianyar, berikut ini penjelasan lengkap tentang dekrit dalam ketatanegaraan Indonesia.
Dekrit Adalah...
Dekrit adalah suatu keputusan pengadilan ekuitas atau seperti pada keputusan pengadilan umum sesuai common law system. Selain itu, dekrit juga dapat diartikan sebagai suatu perintah setelah mendengarkan adanya mosi atau petisi.
Sebenarnya, dekrit berasal dari bahasa latin yaitu "decrutum". Ini berarti perintah dari orang yang memiliki otoritas dan memutuskan apa yang harus dilakukan oleh bawahan.
ADVERTISEMENT
Konsep dekrit sendiri yaitu sebagai undang-undang atau keputusan yang dibuat oleh dewan untuk mengatur bisnis apapun dalam yurisdiksi mereka. Dekrit juga memiliki sinonim, antara lain regulasi, hukum, dan fatwa.
Di Indonesia, dekrit dikonsepkan sebagai keputusan Kepala Negara atau Presiden RI, Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI pada 5 Juli 1959. Konsep ini dikenal sebagai Dekrit Kembali ke UUD 1945, dimana Presiden Soekarno menggunakan dasar Hukum Tata Negara Darurat Subjektif. Dengan syarat, jika kepentingan terbesar negara menyelematkan keberlangsungan hidup negara itu sendiri dalam keadaan bahaya.
Contoh Dekrit dalam Ketatanegaraan Indonesia
Berikut ini terdapat beberapa contoh pengeluaran dekrit presiden yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pertama ada dekrit presiden yang terkenal dalam lingkungan masyarakat Indonesia, yaitu dekrit di masa Orde Baru dengan Presiden Soekarno. Pada masa tersebut telah terjadi gejolak yang tinggi tentang kekuasaan negara yang bisa mengancam kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Dekrit 23 Juli 2001
Selanjutnya ada dekrit 23 Juli 2001 yang terjadi setelah tumbangnya kekuasaan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Pada masa ini dikenal dengan reformasi yang memunculkan perspektif baru di masyarakat terkait kebebasan berpendapat dan lainnya.
Secara garis besar, dekrit adalah norma hukum yang dikeluarkan presiden sebagai kepala negara. Di Indonesia sendiri sudah ada dua contoh dekrit yang paling terkenal seperti dalam penjelasan tersebut. (DSI)