Konten dari Pengguna

Arti Dekrit dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Contohnya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
21 September 2023 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dekrit adalah, sumber foto: Pavel Danilyuk by pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dekrit adalah, sumber foto: Pavel Danilyuk by pexels.com
ADVERTISEMENT
Dekrit adalah norma hukum yang dikeluarkan presiden sebagai kepala negara. Selain itu, dekrit juga bisa diartikan sebagai keputusan dalam sistem pemerintahan presidensial baik untuk negara, warga, maupun masyarakatnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan dekrit sudah menjadi bahasa yang menarik karena proses ini hampir selalu terjadi di Negara Indonesia. Seringnya lagi terjadi pada masa orde lama di bawah Presiden Soekarno dan Masa Reformasi di bawah Presiden Gus Dur.
Dikutip dari buku Implikasi Yuridis Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 karya Made Wiryani, I Dewa Gede Atmaja, dan I Made Gianyar, berikut ini penjelasan lengkap tentang dekrit dalam ketatanegaraan Indonesia.

Dekrit Adalah...

Ilustrasi dekrit adalah, sumber foto: August de Richelieu by pexels.com
Dekrit adalah suatu keputusan pengadilan ekuitas atau seperti pada keputusan pengadilan umum sesuai common law system. Selain itu, dekrit juga dapat diartikan sebagai suatu perintah setelah mendengarkan adanya mosi atau petisi.
Sebenarnya, dekrit berasal dari bahasa latin yaitu "decrutum". Ini berarti perintah dari orang yang memiliki otoritas dan memutuskan apa yang harus dilakukan oleh bawahan.
ADVERTISEMENT
Konsep dekrit sendiri yaitu sebagai undang-undang atau keputusan yang dibuat oleh dewan untuk mengatur bisnis apapun dalam yurisdiksi mereka. Dekrit juga memiliki sinonim, antara lain regulasi, hukum, dan fatwa.
Di Indonesia, dekrit dikonsepkan sebagai keputusan Kepala Negara atau Presiden RI, Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI pada 5 Juli 1959. Konsep ini dikenal sebagai Dekrit Kembali ke UUD 1945, dimana Presiden Soekarno menggunakan dasar Hukum Tata Negara Darurat Subjektif. Dengan syarat, jika kepentingan terbesar negara menyelematkan keberlangsungan hidup negara itu sendiri dalam keadaan bahaya.

Contoh Dekrit dalam Ketatanegaraan Indonesia

Berikut ini terdapat beberapa contoh pengeluaran dekrit presiden yang pernah terjadi di Indonesia.

1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pertama ada dekrit presiden yang terkenal dalam lingkungan masyarakat Indonesia, yaitu dekrit di masa Orde Baru dengan Presiden Soekarno. Pada masa tersebut telah terjadi gejolak yang tinggi tentang kekuasaan negara yang bisa mengancam kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT

2. Dekrit 23 Juli 2001

Selanjutnya ada dekrit 23 Juli 2001 yang terjadi setelah tumbangnya kekuasaan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Pada masa ini dikenal dengan reformasi yang memunculkan perspektif baru di masyarakat terkait kebebasan berpendapat dan lainnya.
Secara garis besar, dekrit adalah norma hukum yang dikeluarkan presiden sebagai kepala negara. Di Indonesia sendiri sudah ada dua contoh dekrit yang paling terkenal seperti dalam penjelasan tersebut. (DSI)