Arti Konstitusi sebagai Hukum Dasar, Fungsi, beserta Jenisnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konstitusi adalah ketentuan dan peraturan tentang ketatanegaraan. Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar di sebuah negara. Adapun arti konstitusi sebagai hukum dasar adalah penyelenggara suatu negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi mempunyai fungsi dan jenis yang spesifik. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak dalam penjelasan berikut!
Arti Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Carl Joachim Friedrich, dkk. dalam buku berjudul Hukum sebagai Dasar Konstitusi dan Hukum sebagai Ungkapan Ruh menjelaskan bahwa konstitusi disebut sebagai hukum dasar suatu negara.
Pasalnya, negara serta penyelenggara kekuasaan negara wajib taat dan patuh kepada konstitusi. Hal ini harus dilakukan sebab konstitusi merupakan pegangan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Contoh konstitusi sebagai hukum dasar, yaitu aturan masa jabatan Presiden Republik Indonesia. UUD 1945 setelah amandemen menjelaskan bahwa jabatan seorang presiden adalah 5 tahun per satu periode.
Setelah melaksanakan masa jabatan 5 tahun tersebut, presiden masih memiliki satu kali kesempatan untuk dipilih kembali menjadi presiden. Karena itu, presiden dengan orang yang sama hanya diberi masa jabatan 10 tahun atau 2 periode kepemimpinan.
Fungsi Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi pembatas dan penentu kekuasaan organ negara.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
Fungsi identitas nasional serta lambang negara.
Fungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
Fungsi sebagai pengalih kewenangan sumber kekuasaan rakyat kepada organ negara.
Fungsi pemberi legitimasi kekuasaan negara.
Fungsi sebagai pengendalian masyarakat, baik dalam bidang politik, sosial, maupun ekonomi.
Jenis Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia secara umum mempunyai dua jenis berdasarkan bentuknya, yakni tertulis dan tidak tertulis. Berikut penjelasannya:
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah aturan pokok dasar negara, tata negara, dan bangun negara yang mengatur peri kehidupan dalam suatu bangsa.
Contoh konstitusi tertulis adalah:
UUD 1945.
UUD RIS.
UUD Sementara.
UUD 1945 Hasil Amandemen.
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Jenis selanjutnya adalah konstitusi tidak tertulis yang sering disebut sebagai konvensi. Pegertian konvensi, yaitu sebagai kebiasaan sistem tata negara yang ada dalam suatu negara.
Contoh konstitusi tidak tertulis adalah:
Keputusan MPR harus berdasarkan musyawarah yang dijalankan secara mufakat.
Pidato presiden dalam sidang paripurna DPR tanggal 16 Agustus 1945 serta pidato presiden sebelum MPR menjalankan sidang. Presiden yang menjabat kepada negara menyiapkan bahan untuk sidang umum MPR mendatang.
Adat istiadat.
Itulah penjelasan tentang arti konstitusi sebagai hukum dasar, fungsi, beserta jenisnya yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat! (Ek)
