Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Pancasila Sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental beserta Maknanya
2 Mei 2024 22:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, bagi bangsa Indonesia, hakikat sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Selain itu, Pancasila juga sebagai jiwa bangsa, kepribadian bangsa, dan sumber segala hukum.
Pancasila juga berperan sebagai norma dasar negara yang fundamental. Bagaimana penjelasannya?
Arti Pancasila Sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental dan Maknanya
Pancasila lahir pada 1 Juni 1945 atas pemikiran pendiri bangsa yang kemudian disebut ideologi bangsa. Pancasila adalah dasar negara Idonesia yang juga disebut oleh Hans Nawiasky sebagai staats fundamental norm dengan arti norma dasar negara yang fundamental.
Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental memiliki makna kedudukannya yakni sebagai norma hukum paling tinggi. Di samping itu, Pancasila juga menjadi kelompok pertama pada struktur hierarki norma hukum.
ADVERTISEMENT
Norma fundamental negara adalah dasar filosofis dengan kandungan kaidah dasar pada pengaturan negara. Norma dasar negara merupakan norma yang menentukan struktur, fungsi, tujuan, dan bentuk negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan sumber dari semua sumber hukum di negara.
Dengan kata lain, gagasan norma fundamental mengatakan bahwa norma tersebut menjadi norma paling tinggi yang diusung sebuah negara. Norma fundamental ditetapkan terlebih dahulu yang kemudian berperan sebagai rujukan norma hukum lainnya.
Pancasila sebagai norma dasar negara fundamental juga berarti isinya tidak bisa diganti maupun diubah menggunakan norma hukum lain yang lebih rendah. Sifatnya yang universal juga berlaku untuk semua rakyat Indonesia tanpa membedakan latar belakang.
Kedudukan Pancasila sebagai norma dasar negara juga sangat strategis dan penting dalam sistem hukum nasional. Adanya Pancasila menjiwai serta menentukan isi dan bentuk berbagai aturan perundang-undangan lebih rendah dan tersusun hierarkis.
ADVERTISEMENT
Nah itu dia sekilas pembahasan mengenai arti Pancasila sebagai norma dasar yang fundamental beserta makna di baliknya.(LAU)