Konten dari Pengguna

Arti UUD NRI 1945 Bersifat Ringkas dan Sifat-sifat Lainnya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UUD NRI 1945 bersifat ringkas artinya. Sumber: EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UUD NRI 1945 bersifat ringkas artinya. Sumber: EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels.com

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki empat sifat, salah satunya adalah singkat atau ringkas. Jadi, UUD NRI 1945 bersifat ringkas artinya memuat berbagai aturan pokok yang disusun berdasarkan perubahan zaman.

Hal ini juga disampaikan oleh Afif dalam penelitiannya berjudul Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa UUD 1945 mempunyai sifat singkat dan supel, sehingga cenderung lebih mengikuti perubahan zaman.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai arti UUD NRI 1945 bersifat ringkas, mari baca artikel berikut ini.

Arti UUD NRI 1945 Bersifat Ringkas

Ilustrasi UUD NRI 1945 bersifat ringkas artinya. Sumber: EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels.com

Pada dasarnya, UUD 1945 mempunyai empat sifat, yakni tertulis, singkat dan supel, berisi norma dan aturan, serta peraturan hukum positif tertinggi.

Adapun makna UUD NRI 1945 bersifat ringkas artinya telah memuat aturan pokok maupun garis besar instruksi pemerintah pusat beserta penyelenggara negara.

Sementara itu, supel berarti peraturan tersebut disusun mengikuti perkembangan zaman dan bersifat dinamis. Jadi, UUD 1945 bersifat singkat dan supel artinya peraturan pokok yang mampu dikembangkan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat Hak Asasi Manusia atau HAM.

Sifat UUD 1945 Lainnya

Selain singkat dan supel, UUD 1945 juga mempunyai sifat-sifat lainnya. Adapun sifat-sifat UUD 1945 adalah:

  1. Bersifat tertulis, yaitu UDD 1945 adalah peraturan tertulis yang sifatnya mengikat secara hukum, baik untuk pemerintah maupun warga negaranya.

  2. UUD 1945 berisikan aturan-aturan, norma-norma, maupun ketentuan yang berkaitan dan dilaksanakan secara konstitusional.

  3. Termasuk sebagai hukum positif tertinggi. Dalam hal ini, UUD 1945 termasuk sebagai konstitusi negara Indonesia serta alat kontrol mengenai norma hukum positif dalam peraturan-peraturan yang berada di bawahnya.

Fungsi UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 ini mempunyai beberapa fungsi. Adapun fungsi UUD 1945 adalah:

  1. Sebagai alat kontrol untuk memeriksa kesesuaian norma hukum di bawahnya dengan UUD 1945 itu sendiri.

  2. Mengatur cara penyusunan, pembagian, dan pelaksanaan kekuasaan negara.

  3. Penentu hak serta kewajiban negara, pejabat negara, sekaligus warga negara.

Demikian penjelasan lengkap mengenai UUD NRI 1945 bersifat ringkas dan sifat-sifat lainnya. [ENF]