Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Arti UUD NRI 1945 Bersifat Ringkas dan Sifat-sifat Lainnya
23 November 2023 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki empat sifat, salah satunya adalah singkat atau ringkas. Jadi, UUD NRI 1945 bersifat ringkas artinya memuat berbagai aturan pokok yang disusun berdasarkan perubahan zaman.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga disampaikan oleh Afif dalam penelitiannya berjudul Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa UUD 1945 mempunyai sifat singkat dan supel, sehingga cenderung lebih mengikuti perubahan zaman.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai arti UUD NRI 1945 bersifat ringkas, mari baca artikel berikut ini.
Arti UUD NRI 1945 Bersifat Ringkas
Pada dasarnya, UUD 1945 mempunyai empat sifat, yakni tertulis, singkat dan supel, berisi norma dan aturan, serta peraturan hukum positif tertinggi.
Adapun makna UUD NRI 1945 bersifat ringkas artinya telah memuat aturan pokok maupun garis besar instruksi pemerintah pusat beserta penyelenggara negara.
Sementara itu, supel berarti peraturan tersebut disusun mengikuti perkembangan zaman dan bersifat dinamis. Jadi, UUD 1945 bersifat singkat dan supel artinya peraturan pokok yang mampu dikembangkan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat Hak Asasi Manusia atau HAM.
ADVERTISEMENT
Sifat UUD 1945 Lainnya
Selain singkat dan supel, UUD 1945 juga mempunyai sifat-sifat lainnya. Adapun sifat-sifat UUD 1945 adalah:
Fungsi UUD 1945
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan lengkap mengenai UUD NRI 1945 bersifat ringkas dan sifat-sifat lainnya. [ENF]