Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Aturan Konstitusional Terkait Lambang Negara Garuda Pancasila
24 Januari 2025 12:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan konstitusional terkait lambang negara Garuda Pancasila menjadi landasan yang sangat penting dalam menjaga dan melestarikan simbol negara.
ADVERTISEMENT
Lambang negara Garuda Pancasila bukan hanya simbol kebanggaan, tetapi juga sarana untuk menyampaikan nilai-nilai dasar negara Indonesia.
Dalam upaya melindungi simbol ini, terdapat beberapa ketentuan hukum yang mengatur penggunaannya agar tetap sesuai dengan tujuan dan makna yang terkandung di dalamnya.
Aturan Konstitusional Terkait Lambang Negara Garuda Pancasila
Apa aturan konstitusional terkait lambang negara Garuda Pancasila? Aturan ini tercantum dalam beberapa peraturan penting yang diakui oleh negara.
Beberapa peraturan itu diantaranya Pasal 36A UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958.
Mengutip dari berkas.dpr.go.id, Pasal 36A UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika."
Aturan ini menegaskan bahwa Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang sah dan harus dihormati sebagai identitas bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memberikan rincian lebih lanjut mengenai lambang negara ini.
Dalam undang-undang tersebut, diatur tentang lokasi-lokasi tertentu yang wajib dipasangi lambang Garuda Pancasila. Hal ini mencakup instansi pemerintah, lembaga negara, dan tempat-tempat resmi lainnya di seluruh Indonesia.
Aturan ini bertujuan agar simbol negara selalu terlihat dan diingat oleh masyarakat dalam setiap aktivitas kenegaraan.
Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur posisi pemasangan lambang negara Garuda Pancasila. Posisi yang benar sangat penting untuk memastikan bahwa lambang negara dihormati sesuai dengan tujuannya.
Tidak hanya itu, aturan ini juga mengatur warna-warna yang digunakan dalam lambang negara, termasuk bagian-bagian dari lambang itu sendiri, seperti paruh, sayap, ekor, dan cakar.
Setiap elemen lambang Garuda Pancasila memiliki makna tersendiri, dan penggunaan warna serta bentuknya diatur secara jelas agar tidak disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 lebih mendetailkan lagi penggunaan lambang negara Garuda Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Peraturan ini menyebutkan ketentuan tentang bagaimana lambang negara dapat digunakan oleh masyarakat dalam berbagai konteks, serta bagaimana menjaga kesakralannya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Garuda Pancasila tetap dihormati, baik dalam kegiatan resmi maupun di luar kegiatan negara.
Sebagai simbol yang sangat penting bagi Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila tidak hanya menjadi identitas visual, tetapi juga sarana untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan semangat persatuan dan kesatuan.
Oleh karena itu, aturan konstitusional yang berkaitan dengan lambang negara yaitu Garuda Pancasila harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar makna dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
Pengaturan yang jelas mengenai lambang negara Garuda Pancasila menunjukkan betapa pentingnya simbol ini dalam konstitusi Indonesia.
Dengan memahami aturan konstitusional terkait lambang negara Garuda Pancasila, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga kehormatan dan kesakralan lambang ini dengan baik. (Khoirul)