Konten dari Pengguna

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih. Pixabay/Reinaldoreinhart
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih. Pixabay/Reinaldoreinhart

Pada tanggal 17 Agustus 2025 nanti, bangsa Indonesia akan memperingati HUT RI yang ke-80 tetapi tidak semua orang mengetahui aturan pemasangan bendera merah putih yang benar.

Imbauan pemasangan bendera merah putih telah ditentukan UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pemasangan bendera yang benar juga adalah sebuah bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih. Pexels/Ahmad syahrir

Dikutip dari situs kominfo.jatimprov.go.id dan rri.co.id, berikut adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar.

  1. Waktu pengibaran bendera merah putih diatur untuk dilakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Untuk pengibaran bendera pada malam hari hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

    Contohnya, peringatan atau acara khusus di mana bendera harus berkibar selama 24 jam.

  2. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor, gedung, satuan pendidikan, dan transportasi umum serta publik.

  3. Ketentuan bendera Indonesia adalah berbentuk 4 persegi panjang. Ukuran lebarnya 2/3 dari panjang bendera. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih di mana kedua bagian tersebut mempunyai ukuran yang sama.

    Bendera juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

  4. Aturan pemasangan bendera merah putih lainnya adalah ukuran bendera merah putih diatur secara detail sesuai dengan penggunaannya di mana ukuran bendera akan beragam tergantung pada fungsi dan lokasi penggunaan.

    Contohnya, ukuran yang digunakan di ruangan adalah 100 cm x 150 cm, sementara bendera yang digunakan di lapangan Istana Kepresidenan berukuran 200 cm x 300 cm.

  5. Aturan khusus berlaku untuk pengibaran bendera pada kendaraan. Pada kendaraan umum, bendera merah putih dapat dipasang di bagian samping atau depan dan untuk kendaraan pribadi atau dinas, bendera harus dipasang di bagian depan.

  6. Larangan yang berkaitan dengan penggunaan bendera merah putih juga penting untuk diperhatikan. Bendera tidak boleh digunakan sebagai penutup, hiasan, dan bahan dekorasi dalam bentuk apapun.

Mengetahui aturan pemasangan bendera merah putih yang benar juga merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap simbol negara yang menjadi identitas Indonesia di mata dunia tersebut. (Mey)

Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih sebagai Simbol Nasional Indonesia