Bagaimana Relevansi Sengketa Blok Ambalat dengan UNCLOS 1982?

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
14 Juni 2024 23:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bagaimana relevansi sengketa blok Ambalat dengan UNCLOS 1982. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bagaimana relevansi sengketa blok Ambalat dengan UNCLOS 1982. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagaimana relevansi sengketa blok Ambalat dengan UNCLOS 1982 adalah sebagai dasar hukum bagi Indonesia dalam menghadapi klaim Malaysia atas permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Artikel berikut akan membahas lebih lanjut tentang relevansi sengketa blok Ambalat dengan UNCLOS 1982 yang menarik diketahui.

Bagaimana Relevansi Sengketa Blok Ambalat dengan UNCLOS 1982?

Ilustrasi bagaimana relevansi sengketa blok Ambalat dengan UNCLOS 1982. Foto: Pexels
Blok Ambalat adalah blok laut dengan luas 15.235 km² yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada dekat dengan perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, dan Kalimantan Utara.
Blok Ambalat secara geografis berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan kaya akan potensi sumber daya alam, terutama minyak bumi dan gas alam.
Tidak mengherankan kalau blok Ambalat memicu konflik perebutan wilayah seperti yang sudah terjadi antara Indonesia dan Malaysia.
Namun saat ini, sengketa telah sepenuhnya selesai dan blok Ambalat telah berada di bawah kekuasaan Indonesia, berkat UNCLOS 1982 atau Konvensi Hukum Laut 1982.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 82 / HUKLA (Hukum laut) 82, Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki batas wilayah laut.
Fakta tersebut selanjutnya diratifikasi oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 pulau dengan luas ⅔ wilayahnya merupakan lautan.
Dari ribuan pulau tersebut tidak mengherankan kalau terdapat beberapa pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Berdasarkan survei Base Point yang dilakukan DISHIDROS TNI AL, saat ini terdapat 183 titik dasar yang berada di 92 pulau terluar dalam menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga.
Sedangkan, garis dasar adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar. Sehingga apabila ditarik dari garis lurus itu, blok Ambalat termasuk di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Perihal itu sudah dicantumkan Indonesia dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1960, yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982.
Keberhasilan Indonesia memperjuangkan konsep hukum negara kepulauan (archipelagic state) bahkan diakui secara internasional.
Pengakuan itu diabadikan dalam pemuatan ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Konvensi Hukum Laut ini ditetapkan dalam Konferensi Ketiga PBB tentang Hukum Laut di Montego Bay, Jamaica, pada l0 Desember 1982.
Demikian adalah relevansi sengketa blok Ambalat dengan UNCLOS 1982 yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia. (SP)