Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Bentuk Negara Indonesia beserta Sistem Pemerintahannya
29 Maret 2024 22:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bentuk negara Indonesia adalah republik. Oleh sebab itu, Indonesia juga disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga disebut oleh Gabriel dalam Pengertian dan Bentuk-Bentuk Negara, bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan atau republik.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai bentuk negara Indonesia, simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Bentuk Negara Indonesia
Negara kesatuan adalah bentuk negara ketika suatu pemerintahan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Jadi, pemerintah pusat bisa menjalankan aturannya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku secara teratur.
Pemerintah pusat juga mempunyai hak untuk melimpahkan kekuasaan ke pemerintah daerah yang mempunyai tingkatan lebih kecil, misalnya adalah pemerintah provinsi serta kota/kabupaten.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, negara republik adalah istilah yang ditujukan untuk negara dengan kepala negara seorang presiden. Di samping itu, negara republik juga menetapkan kepala negara melalui pemilihan umum atau pemilu.
Indonesia menganut sistem demokrasi, sehingga pemilu dijalankan berdasarkan asas langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil. Kondisi tersebut membedakannya dengan negara monarki atau kerajaan.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Setiap negara tentunya mempunyai sistem pemerintahan tersendiri untuk menjalankan negaranya, termasuk Indonesia. Adapun sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia adalah presidensial. Dalam hal ini, presiden bukan hanya kepala negara, tetapi juga kepala pemerintahan.
Dalam menjalankan pemerintahan, seorang presiden akan dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat langsung oleh presiden. Selain itu, presiden pun juga akan diawasi oleh parlemen dalam menjalankan roda pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Parlemen terdiri dari badan-badan legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR serta Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Di samping itu, anggota DPR serta DPD juga dipilih langsung oleh warga Indonesia melalui pemilu.
Anggota-anggota DPR serta DPD juga menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dan bersidang setidaknya satu kali dalam kurun waktu 5 tahun.
Demikian sederet informasi mengenai bentuk negara Indonesia serta sistem pemerintahannya. [ENF]