Berapa Batas Usia Perkawinan Minimal Menurut UU No. 16 Tahun 2019?

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
12 Juni 2024 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Batas Usia Perkawinan Minimal Menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik Laki-Laki maupun Perempuan adalah. Sumber: Unsplash.com/Joshua Rodriguez
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Batas Usia Perkawinan Minimal Menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik Laki-Laki maupun Perempuan adalah. Sumber: Unsplash.com/Joshua Rodriguez
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia sebagai negara hukum tentu mempunyai peraturan yang mengatur kehidupan warga negaranya, termasuk batas usia perkawinan. Batas usia perkawinan minimal menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Ketentuan batas usia tersebut merupakan hasil perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Semula, batas usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan itu berbeda, yakni laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Batas Usia Perkawinan Minimal Menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik Laki-Laki maupun Perempuan adalah 19 Tahun

Ilustrasi Batas Usia Perkawinan Minimal Menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik Laki-Laki maupun Perempuan adalah. Sumber: Unsplash.com/Samantha Gades
Indonesia adalah negara hukum. Kondisi tersebut membuat negeri yang dilalui oleh garis khatulistiwa ini mempunyai sejumlah peraturan yang mengatur kehidupan warga negaranya.
Salah satu bidang yang diatur dalam peraturan Indonesia adalah tentang batas usia perkawinan. Batas usia perkawinan minimal menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Hal itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi, sebelum muncul UU No. 16 Tahun 2019 batas usia minimalnya bukan 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal perkawinan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Seiring perubahan yang terjadi, batas yang harus dipenuhi saat ini (12/6) adalah laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun.

Persiapan Penting sebelum Menikah

Ilustrasi Batas Usia Perkawinan Minimal Menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik Laki-Laki maupun Perempuan adalah. Sumber: Unsplash.com/mariana acevedo
Keberadaan batas usia minimal untuk menikah tentu terjadi dengan maksud yang jelas. Pernikahan bukan sekedar hidup bersama dengan orang yang dicintai, melainkan berusaha menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis serta sehat.
Kondisi itu membuat persiapan sebelum menikah menjadi penting. Orang yang usianya di bawah umur tentu akan sulit untuk mempersiapkan pernikahan sehingga perlu ada batas yang jelas mengenai usia minimal untuk menikah.
Terlebih lagi, persiapan pernikahan bukan hanya soal pesta atau proses lamaran hingga resepsi. Pernikahan memiliki deret panjang yang perlu dipersiapkan oleh pihak laki-laki dan perempuan yang akan menikah.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Psikologi Keluarga, Karlinawati (2010: 27 – 28), beberapa hal yang diperlukan dalam suatu pernikahan, yaitu:
Jadi, jelas bahwa batas usia perkawinan minimal menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan tersebut tentu telah dipertimbangkan dengan baik sehingga perlu dipatuhi dengan baik juga. (AA)