Cara Gabung Partai Politik di Indonesia beserta Syaratnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Partai politik menjadi salah satu wadah bagi masyarakat Indonesia yang ingin terjun ke dunia politik. Adapun cara gabung partai politik di Indonesia adalah dengan mendaftarkan diri langsung melalui website resmi partai atau datang ke kantor partai politik terdekat.
Nurrohman, Mayrudin, dan Astuti dalam Aktivisme Politik Kaum Perempuan dalam Partai Politik: Studi Fenomenologi pada Politisi Perempuan di Banten menyebutkan bahwa partai politik saat ini menjadi banyak incaran banyak kalangan, mulai dari para pemuda, hingga orang-orang yang sebelumnya telah memiliki pengalaman kerja di bidang lain.
Apabila ingin mengetahui informasi terkait cara gabung partai politik di Indonesia, simak selengkapnya di artikel berikut.
Syarat Gabung Partai Politik di Indonesia
Sebelum mengetahui informasi lebih lanjut terkait cara gabung partai politik di Indonesia, sebaiknya cari tahu dulu persyaratannya. Saat ini, banyak masyarakat Indonesia merasa tertarik untuk terjun di bidang politik, baik dari kalangan anak muda, hingga masyarakat yang telah memiliki pekerjaan di profesi lainnya.
Lantas, apa saja syarat gabung partai politik di Indonesia? Berikut ini adalah persyaratan yang perlu kamu penuhi:
Termasuk warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau lebih.
Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Mampu berbicara dan menulis dengan baik dalam bahasa Indonesia.
Berpendidikan serendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Cara Gabung Partai Politik di Indonesia
Apabila kamu telah memenuhi persyaratan di atas, berikut ini cara gabung partai politik di Indonesia:
Menyiapkan pas foto terlebih dulu sesuai ketentuan setiap partai politik.
Menyiapkan kartu identitas diri, misalnya adalah KTP.
Melakukan pendaftaran secara langsung di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdekat dari tempat tinggalmu atau mendaftarkan diri melalui website resmi partai politik.
Apabila sudah selesai dan memenuhi persyaratan, maka kartu tanda anggotamu akan lekas diproses.
Itulah beberapa cara gabung partai politik di Indonesia dan persyaratannya yang bisa kamu ikuti. [ENF]
