Konten dari Pengguna

Cara Negara Melindungi Hak dan Kewajiban Warga Negaranya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
24 November 2023 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara negara melindungi hak dan kewajiban warga negaranya. Sumber: Min An/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara negara melindungi hak dan kewajiban warga negaranya. Sumber: Min An/pexels.com
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, perlindungan hak dan kewajiban warga negara adalah kewajiban setiap negara. Adapun cara negara melindungi hak dan kewajiban warga negaranya adalah melalui hukum tertulis, yakni UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Kusniati dalam Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum juga menyebutkan jika setiap negara perlu melindungi hak-hak warga negaranya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara negara melindungi hak dan kewajiban warga negaranya, baca artikel ini sampai selesai.

Perlindungan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Ilustrasi cara negara melindungi hak dan kewajiban warga negaranya. Sumber: Pixabay/pexels.com
Pada dasarnya, memberikan perlindungan bagi warga negara adalah kewajiban setiap negara, termasuk Indonesia. Adapun cara negara melindungi hak dan kewajiban warga negaranya tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Perlindungan terhadap hak dan kewajiban warga negara berlaku di mana saja warganya berada. Di samping itu, setiap warga negara juga harus memperoleh perlakuan yang sama tanpa perlu membedakan latar belakang maupun status sosial.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, cara negara dalam melindungi warganya adalah melalui peraturan perundang-undangan atau hukum. Melalui perlindungan hukum ini, pemerintah berupaya untuk melindungai setiap warganya dan membantu menyelesaikan perkara apabila terjadi suatu masalah.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga wajib melaksanakan tugas tersebut. Pasalnya, menurut Hidayat dalam tulisannya yang bertajuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah banyak melakukan perjanjian internasional yang berkaitan dengan penegakan Hak Asasi Manusia atau HAM.
Adapun beberapa cara negara melindungi hak dan kewajiban warga negaranya adalah dengan membentuk lembaga negara, seperti Komisi Perlindungan Perempuan, Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Anak, hingga Komisi Perlindungan Saksi dan Korban.
Tak hanya itu, pemerintah juga berupaya untuk melakukan reformasi hukum, seperti Undang-Undang untuk mengatur perlindungan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, upaya perlindungan hak dan kewajiban warga negara ini perlu dioptimalkan lagi dalam hal implementasinya agar masyarakat dapat lebih sejahtera.
Demikian beberapa informasi mengenai cara negara melindungi hak dan kewajiban warga negaranya. [ENF]