Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
29 April 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada banyak cara penyelesaian sengketa internasional secara damai atau disebut juga politis dan diplomatis, mulai dari negosiasi hingga penyelesaian di bawah PBB.
ADVERTISEMENT
Artikel ini akan mengungkap lebih jauh tentang cara penyelesaian sengketa internasional secara damai yang bisa dilakukan antarnegara yang bermasalah.
Bagaimana Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai?
Buku Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional karya Patricia Audrey, dkk. menuliskan bahwa sengketa internasional harus diselesaikan secara damai sesuai dengan Pasal 2 Paragraf 3 Piagam PBB.
Secara luas, terdapat dua cara menyelesaikan sengketa, yakni secara damai dan kekerasan. Metode penyelesaian secara damai dapat dibedakan menjadi jalur litigasi dan non litigasi.
Metode penyelesaian secara damai litigasi dapat dilakukan melalui berbagai macam peradilan internasional , antara lain Mahkamah Internasional, International Chamber of Commerce, Permanent Court of Arbitration, dan sebagainya.
Sedangkan, metode penyelesaian secara damai non litigasi bisa disebut juga politis atau diplomatis yang terdiri dari:
ADVERTISEMENT
1. Negosiasi
Negosiasi merupakan metode paling klasik yang masih banyak dilakukan. Namun, metode ini bisa dilakukan bila kedua pihak mau mengakui eksistensi satu sama lain. Proses ini tidak memerlukan pihak ketiga, tetapi tetap fokus pada persoalan antara kedua pihak.
2. Mediasi
Perbedaan dengan negosiasi adalah adanya pihak ketiga yang menjadi perantara untuk mengatur pertemuan. Pihak ketiga berperan aktif mendamaikan, memimpin mediasi, juga mendistribusi proposal penyelesaian sengketa dari pihak yang berselisih.
3. Konsiliasi
Konsiliasi bisa berarti metode penyelesaian sengketa secara damai melalui perantara negara lain atau badan penyelidikan yang tidak berpihak. Konsiliasi bisa juga berarti penyelesaian konflik yang dilakukan dengan menyerahkannya pada sebuah komite.
4. Arbitrase
Arbitrase dilakukan dengan mengajukan masalah konflik ke pihak tertentu yang disepakati bersama untuk memutuskan sengketa tanpa harus memperhatikan ketentuan hukum secara ketat.
ADVERTISEMENT
5. Inquiry
Bisa juga diartikan sebagai penyelidikan yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan permasalahan yang dianggap menjadi alasan sengketa.
Komisi yang dibentuk akan mengungkap hasil penyelidikan yang disertai rekomendasi cara atau solusi penyelesaian sengketa.
6. Penyelesaian di Bawah PBB
PBB memiliki lembaga International Court of Justice yang berperan dalam proses penyelesaian sengketa antar negara melalui Dewan Keamanan.
Demikian adalah cara penyelesaian sengketa internasional secara damai yang bisa dilakukan antarnegara. (SP)