Konten dari Pengguna

Cara Pindah Negara ke Singapura dan Persyaratan Lengkapnya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara pindah negara ke Singapura. Sumber: Jahoo Clouseau/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara pindah negara ke Singapura. Sumber: Jahoo Clouseau/pexels.com

Singapura adalah salah satu negara sasaran kepindahan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia atau WNI. Ada sejumlah cara pindah negara ke Singapura, salah satunya adalah mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan terlebih dulu.

Sari dalam penelitiannya yang bertajuk Important Role of Civic Education in Multi-Ethnic Countries Malaysia and Singapore menyampaikan bahwa Singapura menjadi salah satu negara yang paling banyak menjadi tujuan warga Indonesia untuk pindah kewarganegaraan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara pindah negara ke Singapura, simak informasinya di artikel berikut.

Persyaratan Pindah Negara ke Singapura

Ilustrasi cara pindah negara ke Singapura. Sumber: Kin Pastor/pexels.com

Sebelum memutuskan untuk pindah kewarganegaraan ke Singapura, kamu tentu perlu melengkapi persyaratannya terlebih dulu. Adapun sejumlah persyaratan pindah negara ke Singapura adalah:

  • Sudah menjadi Permanent Resident (PR) minimal selama 2 tahun dan telah berusia minimal 21 tahun. Pemohon dapat mengajukan permohonannya bersama pasangan serta anak yang usianya masih di bawah 21 tahun dan belum menikah.

  • Menjadi PR minimal 2 tahun dan menikah dengan warga negara Singapura minimal 2 tahun.

  • Menjadi PR dalam kegiatan studi serta tinggal melebihi 3 tahun. Dalam hal ini, minimal 1 tahun sebagai PR dan lulus 1 ujian nasional, seperti GCE N/O/A, PSLE, maupun berada dalam program terpadu. Apabila usianya di atas 15 tahun, maka harus mengajukan Singpass.

  • PR serta orang tua dari seseorang yang menjadi warga negara Singapura.

  • KTP dari negara asal.

  • Dokumen perjalanan atau paspor.

  • Akta kelahiran bagi yang lahirnya tidak terdaftar di Singapura.

  • Surat nikah resmi dari pernikahan saat ini bagi pemohon yang pernikahannya tidak terdaftar di Singapura.

  • Akta cerai (apabila pernah mengalaminya).

  • Sertifikat pembatalan pernikahan sebelumnya.

  • Sertifikat kematian pasangan dari pernikahan sebelumnya.

  • Akta kelahiran anak untuk dokumen yang tidak dikeluarkan ICA.

  • Sertifikat pendidikan, sertifikat keahlian, dan lisensi profesional.

  • Surat keterangan kerja dari pemberi kerja yang tidak melebihi 3 bulan pasca melamar kerja.

  • Slip gaji 6 bulan terakhir.

  • Tanda terima pajak penghasilan selama 3 tahun terakhir.

Cara Pindah Negara ke Singapura

Adapun beberapa cara pindah negara ke Singapura adalah:

  • Melakukan permohonan dan mengisi formulir pengajuan kewarganegaraan Singapura secara daring melalui laman www.sake.ahu.go.id atau www.ica.gov.sg.

  • Melampirkan dokumen pas foto berwarna.

  • Melakukan pembayaran biaya permohonan sebesar SGD 100.

  • Menunggu dihubungi pihak imigrasi Singapura guna melakukan wawancara.

  • Menunggu hasil keputusan persetujuan pindah kewarganegaraan.

Demikian informasi penting mengenai cara pindah negara ke Singapura dan persyaratannya. [ENF]