Cara Warga Negara Asing Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dan Ketentuannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara warga negara asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia meliputi prosedur yang berbeda, tergantung dari jenis permohonan. Dua contoh jenis permohonan kewarganegaraan Indonesia adalah melalui proses naturalisasi atau pernikahan.
Walaupun prosesnya bisa berbeda, ketentuannya nyaris serupa. Salah satu ketentuan yang paling mendasar untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
Cara Warga Negara Asing Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Setiap manusia yang lahir di dunia umumnya mempunyai kewarganegaraan. Manusia biasanya memperoleh kewarganegaraan karena tanah kelahiran atau keturunan (melihat kewarganegaraan ayah dan/atau ibu).
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education, Madiong, dkk. (2018: 35), kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
Walaupun sudah memiliki kewarganegaraan karena tanah kelahiran atau keturunan, setiap orang dapat membuat permohonan untuk pindah kewarganegaraan. Salah satu contoh adalah membuat permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Cara warga negara asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia dapat melalui naturalisasi atau pernikahan. Setiap cara tersebut mempunyai ketentuan mutlak, yaitu tidak boleh mempunyai kewarganegaraan ganda.
Ketentuan WNA untuk Menjadi WNI
Ketentuan WNA (Warga Negara Asing) untuk menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) ada banyak macam. Berikut beberapa contoh ketentuan menjadi WNI, baik itu melalui naturalisasi maupun pernikahan:
A. Naturalisasi
Naturalisasi merupakan cara WNA memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. Mengutip dari buku Kedutaan Besar Republik Indonesia Ottawa Kanada, kemlu.go.id, beberapa lampiran untuk permohonan naturalisasi, yaitu:
Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran.
Fotokopi kutipan akta perkawinan, buku nikah, akta perceraian, atau kutipan akta kematian pasangan (suami/istri).
Surat keterangan keimigrasian.
Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
Surat pernyataan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI 1945.
Surat keterangan catatan kepolisian.
Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon.
Surat keterangan dari camat.
Bukti pembayaran uang pewarganegaraan.
Pasfoto terbaru.
B. Pernikahan
Beberapa lampiran untuk permohonan kewarganegaraan melalui pernikahan, yaitu:
Data diri pemohon.
Fotokopi akta kelahiran pemohon.
Fotokopi surat keterangan tempat tinggal pemohon.
Data diri pasangan pemohon (fotokopi akta kelahiran, KTP, akta perkawinan atau buku nikah, surat keterangan imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan perwakilan diplomatik, serta surat keterangan rumah sakit).
Pasfoto terbaru.
Bukti pembayaran permohonan.
Jadi, cara warga negara asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah melalui naturalisasi atau pernikahan. Cara apapun itu, WNA yang hendak menjadi WNI tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda. (AA)
