Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Contoh Negara Civil Law, Ternyata Ada Negara Ini
12 Juli 2024 21:15 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sistem hukum civil law adalah sistem hukum yang didasarkan pada hukum tertulis dan kodifikasi. Ada beberapa contoh negara civil law yang ada di dunia ini dan Indonesia salah satunya.
ADVERTISEMENT
Artikel di bawah ini akan menjabarkan lebih lanjut tentang sistem hukum dan contoh negara civil law berdasar buku Perbandingan Sistem Hukum dalam Konteks Global Civil Law, Common Law, Socialist Law, Islamic Law, Indonesian Law karya Budi dan Agung.
Contoh Negara Civil Law
Sistem hukum civil law dikenal juga sebagai hukum sipil, adalah sistem hukum yang terutama didasarkan pada hukum tertulis dan kodifikasi.
Civil law mengandalkan kumpulan undang-undang yang terstruktur dan komprehensif, yang dikenal sebagai kode atau kodifikasi.
Sumber utama hukum dalam sistem civil law adalah undang-undang tertulis, bukan putusan pengadilan. Undang-undang ini mencakup berbagai bidang hukum seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum komersial.
Sistem civil law banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Kontinental, Amerika Latin, sebagian besar Afrika, serta beberapa negara Asia.
ADVERTISEMENT
Sistem ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan konsistensi melalui kodifikasi hukum yang sistematis dan komprehensif.
Contoh negara civil law atau yang menganut hukum sipil umumnya adalah negara-negara yang didasarkan pada sistem hukum Romawi. Beberapa contoh negara dengan sistem civil law adalah:
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai sistem hukum sipil dan contoh negara civil law yang menarik diketahui. (SP)