Konten dari Pengguna

Contoh Pengaruh Kolonialisme dalam Bidang Hukum

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh pengaruh kolonialisme dalam bidang hukum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh pengaruh kolonialisme dalam bidang hukum. Foto: Pixabay

Contoh pengaruh kolonialisme dalam bidang hukum adalah diterapkannya hukum kolonial untuk menggantikan hukum adat atau agama yang sudah lama digunakan di Indonesia.

Simak pembahasan lebih lanjut mengenai contoh pengaruh kolonialisme dalam bidang hukum di bawah ini.

Apa Contoh Pengaruh Kolonialisme dalam Bidang Hukum?

Ilustrasi contoh pengaruh kolonialisme dalam bidang hukum. Foto: Pixabay

Dalam buku Kolonialisme: Eksploitasi dan Pembangunan Menuju Hegemoni karya Miftakhuddin, peraturan umum mulai dimuat dalam lembaran resmi yang diterbitkan pemerintah Hindia Belanda.

Sejak tahun 1816, sistem hukum dan berbagai peraturan sebagian besar hampir tidak berubah, bahkan pada masa pendudukan Jepang karena masa pendudukan yang singkat.

Arah politik hukum yang dijalankan Belanda adalah menerapkan sejumlah prinsip, seperti kodifikasi, konkordansi, unifikasi, dualisme, dan pluralisme hukum.

Secara umum, hukum kolonial Belanda selama menjajah di Indonesia terbagi menjadi dua periode, yaitu periode VOC dan periode pemerintah Hindia Belanda.

Peraturan yang tampak pada masa VOC tahun 1602-1799 bercorak sentralistik. Sedangkan, pada masa Hindia Belanda tahun 1800-1942 adalah desentralistik.

Awalnya, hukum ditujukan memenuhi kepentingan Belanda untuk menindas rakyat. Namun, dalam perkembangannya, hukum juga digunakan untuk mencari keuntungan.

Hukum pada masa itu merupakan sarana, instrumen, dan alat dari pihak yang berkuasa. Sedangkan, kondisi sedikit berbeda terjadi pada masa penjajahan Jepang.

Perubahan signifikan yang dilakukan oleh Jepang adalah membagi Indonesia ke dalam tiga wilayah militer, antara lain:

  • Pulau Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta dan dipimpin oleh Angkatan Darat Jepang.

  • Pulau Sumatra yang berpusat di Medan yang dipimpin oleh Angkatan Darat Jepang.

  • Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Sunda Kecil yang berpusat di Makassar dan dipimpin oleh Angkatan Laut Jepang.

Bentuk peraturan akan disesuaikan dengan pembagian ketiga wilayah militer tersebut. Selain itu, perubahan tata hukum Indonesia paling signifikan terletak pada perubahan peradilan.

Pada masa penjajahan Jepang, mereka menghapuskan dualisme dalam peradilan dan hanya ada satu sistem peradilan untuk semua golongan penduduk, kecuali untuk orang Jepang.

Demikian adalah beberapa contoh pengaruh kolonialisme dalam bidang hukum. (SP)