Contoh Politik Uang, Pengertian, dan Larangannya dalam Hukum

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Politik uang atau money politic adalah istilah yang merujuk pada upaya dalam memengaruhi masyarakat dalam hal pemilihan umum. Contoh politik uang adalah saat anggota KPU memperoleh uang dari para calon anggota legislatif dengan tujuan untuk memengaruhi suara masyarakat.
Pahlevi dan Amrurobbi dalam Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang melalui Gerakan Masyarakat Desa menyampaikan bahwa politik uang adalah suatu fenomena yang sering terjadi di Indonesia dan cenderung berisiko memicu korupsi.
Jika ingin tahu informasi lain terkait contoh politik uang, simak penjelasan lengkapnya dalam bacaan berikut ini.
Pengertian Politik Uang
Sebelum mengetahui informasi lengkap tentang contoh politik uang, sebaiknya pahami dulu pengertiannya. Jadi, politik uang adalah suatu fenomena yang terjadi dalam masyarakat untuk memengaruhi proses pemilihan umum. Politik uang juga kerap disebut dengan istilah money politic.
Fenomena politik uang ini bukan hanya terjadi pada para pemilih saja, tetapi juga berisiko menyebar di lingkungan penyelenggara pemilu yang menjanjikan imbalan tertentu. Praktik politik uang berisiko melahirkan pemimpin-pemimpin yang lebih memedulikan kepentingan golongan dan pribadi daripada urusan masyarakat dan negara.
Contoh Politik Uang
Praktik politik uang di Indonesia ini masih sering terjadi sampai sekarang. Adapun sejumlah contoh politik uang yang terjadi di Indonesia adalah:
Anggota KPU di Kota Prabumulih yang menerima uang dari seorang calon anggota legislatif dengan syarat menjanjikan suara dalam jumlah tertentu.
Ada juga kasus dari anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang memperoleh uang serta menjanjikan suara dengan jumlah tertentu, sehingga dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tetap.
Kasus yang diusut Polres Lamongan berupa ditemukannya mobil yang berisi uang tunai senilai Rp1,075 miliar sekaligus atribut partai politik ketika persiapan pemilu 2019.
Larangan Politik Uang
Pada dasarnya, politik uang adalah suatu tindakan yang dilarang oleh pemerintah. Bahkan, tindakan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 93 yang membahas tentang pencegahan praktik politik uang.
Umumnya, praktik politik uang telah terjadi sebelum masa kampanye, di masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara terjadi. Tindakan ini dilarang oleh pemerintah karena berisiko memicu terjadinya korupsi.
Itulah informasi penting terkait pengertian dan contoh politik uang. [ENF]
