Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Contoh Republik Konstitusional sebagai Bentuk Pemerintahan
3 Agustus 2024 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Republik konstitusional merupakan salah satu model dari bentuk pemerintahan republik. Contoh republik konstitusional adalah negara Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat termasuk negara yang menerapkan model republik konstitusional karena melakukan pemilihan presiden setiap 4 tahun sekali. Jadi, masa jabatan presiden sebagai kepala negara tidak absolut, melainkan memiliki ketentuan masa bakti.
Amerika Serikat: Contoh Republik Konstitusional di Dunia
Republik merupakan salah satu bentuk pemerintahan dari banyak negara di dunia, termasuk di antaranya adalah Indonesia. Banyaknya negara yang menganut bentuk republik, bukan berarti bahwa pemerintahan dari setiap negara tersebut sama persis.
Walaupun sama-sama menganut bentuk pemerintahan republik, setiap negara bisa saja memiliki atmosfer serta sistem pemerintahan yang berbeda. Keadaan itu dapat terjadi karena bentuk republik mempunyai tiga model, yakni:
Contoh republik konstitusional di dunia adalah Amerika Serikat . Amerika Serikat termasuk negara yang menganut republik konstitusional karena aktif melakukan pemilihan presiden setiap 4 (empat) tahun sekali.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku berjudul Buku Pintar Terlengkap Sistem-Sistem Pemerintahan Sedunia karya Bastian (2015: 45), negara-negara yang menerapkan model republik konstitusional melakukan pemilihan presiden setiap 4-5 tahun sekali.
Ciri Khas dari Negara yang Menganut Republik Konstitusional
Pemilihan presiden dalam periode tertentu sekitar empat sampai dengan lima tahun sekali merupakan salah satu ciri khas dari negara republik konstitusional. Ciri tersebut menandakan bahwa presiden dalam model pemerintahan tersebut memiliki masa jabatan.
Bentuk pemerintahan republik konstitusional membuat kekuasaan presiden menjadi absolut atau berlangsung sepanjang masa. Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara bahkan dibatasi dengan konstitusi pengawasan.
Mengutip dari buku Ensiklopedia Penyelenggaraan Pemerintahan karya Ahmad (2019: 113), presiden sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara dibatasi dengan konstitusi pengawasan yang dilakukan oleh parlementer.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kondisi itu, jelas bahwa presiden tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang. Selama masa jabatannya, presiden akan terus dibatasi dengan konstitusi pengawasan.
Setelah menyimak pemaparan di atas, menjadi jelas bahwa republik konstitusional memiliki masa jabatan presiden sehingga ada pemilihan umum setiap 4-5 tahun sekali. Adapun Contoh republik konstitusional adalah Amerika Serikat. (AA)