Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Negara bebas visa adalah suatu negara yang bisa kamu kunjungi tanpa perlu menunjukkan visa atau izin keluar masuk. Jadi, kamu hanya memerlukan paspor untuk mengunjungi negara-negara tersebut. Adapun sejumlah daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia adalah Singapura, Thailand, Vietnam, hingga Filipina.
Setiadi dan Afrizal dalam Implikasi Kebijakan Bebas Visa Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan: Perspektif Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa negara bebas visa biasanya mengizinkan seseorang untuk keluar masuk dari negara tujuan selama dua minggu sampai sebulan. Aturan ini berbeda di setiap negara.
Untuk memahami informasi penting mengenai daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia, simak penjelasannya di artikel berikut.
Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Pada dasarnya, paspor Indonesia masih cukup jauh dari status paspor powerful di dunia, tetapi telah terdapat beberapa negara yang mengizinkan warga negara Indonesia untuk masuk ke suatu negara bebas visa. Adapun sejumlah daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia adalah:
1. Benua Asia
Terdapat sejumlah kawasan di benua Asia yang memasukkan Indonesia ke dalam negara bebas visa. Adapun daftar negara di Asia tersebut adalah.
Hongkong: 30 hari.
Brunei Darussalam: 14 hari.
Thailand: 30 hari.
Malaysia: 30 hari.
Filipina: 30 hari.
Singapura: 30 hari.
Vietnam: 30 hari.
Timor Leste: 30 hari.
Myanmar: 14 hari.
Laos: 30 hari.
Kamboja: 30 hari.
Jepang: 15 hari (khusus e-paspor dan diwajibkan registrasi online atau offline).
Kazajhstan: 30 hari.
Makau: 30 hari.
Uzbekistan: 30 hari.
Qatar: 30 hari.
Tajikistan: 30 hari.
Turki: 30 hari.
Oman: 10 hari.
2. Eropa
Belarusia: 30 hari (Pulang-pergi dari Minsk International Airport, tidak terbang dari atau ke Rusia, asuransi setidaknya €10.000, dan mempunyai tiket pulang dalam kurun waktu 30 hari).
Serbia: 30 hari.
3. Amerika
Bermuda: tanpa batas waktu.
Barbados: 90 hari.
Brazil: 30 hari.
Chili: 90 hari.
Dominika: 21 hari.
Ekuador: 90 hari (bisa diperpanjang maksimal 60 hari di Galapagos).
Guyana: 30 hari.
Kolombia: 90 hari (dapat diperpanjang jadi 180 hari dalam waktu 1 tahun).
Haiti: 90 hari.
Peru: 183 hari.
St. Kitts and Nevis: 30 hari.
St. Vincent and Grenadine: 30 hari.
4. Afrika
Mali: 30 hari.
Gambia: 90 hari (harus meminta entry clearance dulu lewat imigrasi Gambia).
Namibia: 30 hari.
Maroko: 90 hari.
Rwanda: 90 hari.
5. Oseania
Fiji: 120 hari.
Kepulauan Cook: 31 hari.
Niue: 30 hari.
Micronesia: 30 hari.
Demikian informasi mengenai daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia. [ENF]
