Konten dari Pengguna

Daftar Negara yang Menganut Teori Kedaulatan Hukum dan Penjelasannya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
18 April 2023 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 12 Mei 2023 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi negara yang menganut teori kedaulatan hukum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi negara yang menganut teori kedaulatan hukum. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ada banyak negara yang menganut teori kedaulatan hukum. Beberapa di antaranya adalah Indonesia dan Swiss. Teori ini menerangkan bahwa kekuasaan tertinggi di satu negara adalah aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

Berikut Negara yang Menganut Teori Kedaulatan Hukum

Iustrasi negara yang menganut teori kedaulatan hukum. Foto: Pixabay
Beberapa negara menganut teori kedaulatan hukum. Ada pula tokoh yang menganut teori ini seperti Immanuel Kant atau Leon Duguit. Mereka meyakini kekuasaan tertinggi suatu negara terdapat pada aturan hukum. Inilah penjelasan tentang teori kedaulatan hukum dan negara yang menganutnya seperti dilansir lemhannas.go.id.
Tiap negara di dunia menganut kedaulatan yang berbeda-beda. Sebut saja kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan hukum, hingga kedaulatan negara. Negara yang menganut kedaulatan hukum dapat dikatakan hukum di negara itu punya kuasa di atas segalanya.
Oleh sebab itulah, seluruh bagian dari negara harus tunduk pada hukum. Kedaulatan hukum ini menempatkan hukum atau aturan sebagai pimpinan tertinggi suatu negara. Intinya hukum menjadi landasan yang wajib ditaati masyarakat.
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia menganut kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Ini dapat Anda lihat dari salah satu pasal dalam UUD 1945 yaitu pasal 27 ayat 1 yaitu “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Untuk kedaulatan rakyat yang juga dianut oleh Indonesia dibuktikan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Selain itu negara lain yang juga menganut kedaulatan hukum ialah Swiss, beberapa negara Eropa, dan Amerika Serikat.
Contoh dari kedaulatan hukum ini antara lain menegakkan hak asasi manusia, menghukum para pelanggar dengan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku, supremasi hukum di Indonesia artinya negara ini adalah negara hukum yang segala sesuatunya telah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, serta melakukan upaya bela negara atau usaha guna menjaga keutuhan negara.
ADVERTISEMENT
Itulah negara yang menganut teori kedaulatan hukum dan penjelasannya. Tentu saja Indonesia merupakan salah satunya sebab negara kita menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
(DN)