Dampak Landrent System bagi Rakyat Indonesia

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dampak Landrent System sekilas memang terlihat menguntungkan bagi masyarakat Indonesia. Faktanya, dalam pelaksanaannya, para petani justru menjadi sengsara dan terpuruk.
Apa sebenarnya Landrent System? Apa dampak Landrent System bagi masyarakat Indonesia? Simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.
Pengertian Landrent System
Landrent System adalah sistem pajak sewa tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles yang memandang status tanah sebagai sumber produksi.
Menurut Raffles, pemerintah adalah pemilik sah dari tanah pertanian. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya menjadi penyewa dan membayar pajak atas sewa tanah tersebut.
Sistem sewa tanah atau Landrent System ini kemudian dikenal juga dengan istilah Landelijk Stelsel. Berdasarkan buku Profil 100 Tahun Departemen Pertanian Republik Indonesia, sistem ini dirancang dengan tujuan:
Memberikan kebebasan dan kepastian hukum kepada petani.
Mendorong petani untuk menanam komoditi dagang.
Menjamin pendapatan negara agar lebih mantap.
Dampak Landrent System
Penyelenggaraan sistem sewa tanah ini kemudian memberikan dampak pada hubungan antara pemerintah kolonial, petani, dan penguasa lainnya yang berhubungan dengan pertanian.
Dampak Landrent System adalah sebagai berikut:
Landrent System dianggap menyebabkan perubahan revolusioner dan mendasar, seperti menghilangkan unsur paksaan atas rakyat.
Hubungan ekonomi antara pemerintah dan rakyat pribumi dilaksanakan atas dasar kontrak yang diadakan secara sukarela oleh kedua belah pihak.
Perubahan dari dasar kehidupan masyarakat tradisional menjadi dasar kehidupan masyarakat barat.
Perubahan dari ekonomi masyarakat yang tradisional dan feodal menjadi sistem ekonomi yang didasarkan atas lalu lintas pertukaran yang bebas.
Faktor Kegagalan Landrent System
Namun ternyata, Landrent System ini dianggap kurang berhasil dalam pelaksanaannya, terutama penetapan beban pajak yang sangat memberatkan masyarakat.
Selain itu, beberapa faktor menyebabkan gagalnya kebijakan Landrent System, yaitu:
Sulitnya mengubah budaya dan kebiasaan para petani.
Masih kurangnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan.
Peranan kepala desa ataupun bupati yang lebih dominan dibandingkan asisten residen yang berasal dari Eropa.
Raffles masih sulit melepaskan budaya dan kebiasaan sebagai penjajah.
Praktik kerja rodi, perbudakan, hingga monopoli masih dilaksanakan.
Akhirnya, sistem pajak tanah ini digantikan dengan sistem tanam paksa atau yang dikenal dengan Cultuurstelsel yang semakin menyengsarakan rakyat Indonesia.
Demikian adalah pengertian dan dampak Landrent System bagi rakyat Indonesia. (SP)
