Dampak Pembagian Kasta dalam Agama Hindu-Budha bagi Penganut

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dampak pembagian kasta dalam agama Hindu-Budha salah satunya ialah adanya diskriminasi terhadap seseorang terutama yang datang dari kasta rendah.
Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai dampak pembagian kasta dalam agama Hindu-Budha yang perlu diketahui.
Dampak Pembagian Kasta dalam Agama Hindu-Budha
Agama Hindu-Budha mulai masuk ke Indonesia melalui pedagang India yang melewati jalur dagang di Asia Tenggara. Kedua agama tersebut mulai dianut oleh raja dan para bangsawan.
Pengertian kasta dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah golongan (tingkat atau derajat) manusia dalam masyarakat beragama Hindu.
Dalam buku Sejarah oleh Sardiman, agama Hindu Budha tersebar di Indonesia dari India. Agama ini membagi masyarakat berdasarkan kasta yang melihat manusia berdasarkan fungsi.
Kasta di agama Hindu terdiri dari empat tingkatan, yakni:
Brahmana, terdiri dari para pendeta.
Ksatria, terdiri dari para bangsawan, raja dan keturunannya, dan prajurit.
Waisya, terdiri dari para pengusaha dan pedagang.
Sudra, terdiri dari para petani, pekerja kasar, dan budak.
Paria, merupakan orang paling rendah.
Di negara asalnya, yakni India, kasta digunakan untuk mensucikan Weda dari kaum Dravida karena kitab Weda hanya boleh dan dapat dibaca oleh bangsa Arya.
Namun, berbeda dengan Indonesia yang tidak terlalu menerapkan sistem kasta karena dianggap terlalu kaku dalam membagi masyarakat.
Kasta yang berbeda mempengaruhi berbagai aspek kehidupan penganutnya, seperti pembagian harta warisan, pemberian sanksi, dan kedudukan dalam pemerintahan.
Bali merupakan salah satu contoh wilayah di Indonesia yang masih menerapkan sistem kasta. Dampak negatif kasta adalah adanya diskriminasi terhadap seseorang, contohnya dalam pernikahan beda kasta.
Pernikahan beda kasta tidak lagi dianggap sebagai larangan secara hukum berdasarkan keputusan DPRD mengenai perkawinan kasta sejak tahun 1951.
Namun, pembagian kasta memiliki dampak positif juga bagi masyarakat Bali, yakni mempermudah dan memperjelas pembagian kerja.
Di Bali, kasta brahmana berperan membimbing dan mengajarkan masyarakat dalam bidang kerohanian. Sedangkan, kasta ksatria berperan melaksanakan jalannya pemerintahan.
Kasta waisya berperan menjalankan perekonomian. Terakhir, kasta sudra berperan membantu dan melayani ketiga golongan lainnya.
Demikian penjelasan mengenai dampak pembagian kasta dalam agama Hindu-Budha bagi penganutnya. (SP)
