Dasar Negara Indonesia dan Perkembangannya dalam Sejarah

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang lahir dari proses sejarah panjang sejak masa penjajahan hingga era reformasi.
Perjalanan ini menunjukkan bagaimana Pancasila menjadi fondasi persatuan bangsa sekaligus panduan kehidupan bernegara.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Dasar negara Indonesia adalah hasil pemikiran para pendiri bangsa yang dirumuskan melalui sidang-sidang BPUPKI pada 1945.
Mengutip dari situs static.banyumaskab.go.id, tokoh-tokoh seperti Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengemukakan gagasan dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI.
Soekarno kemudian memperkenalkan istilah Pancasila pada 1 Juni 1945 yang terdiri dari lima prinsip nasionalisme, internasionalisme, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.
Perjalanan berikutnya melahirkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 yang menjadi dasar kompromi politik.
Hingga akhirnya, pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 dengan rumusan yang berlaku hingga sekarang.
Perkembangan Konstitusi Indonesia
Sejak awal kemerdekaan, dasar negara Indonesia selalu menjadi pijakan utama dalam setiap perjalanan konstitusi.
UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945, namun kemudian sempat digantikan oleh Konstitusi RIS tahun 1949 dan UUD Sementara 1950.
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali digunakan sebagai konstitusi negara yang sah.
Pada masa Orde Baru, Pancasila dijadikan landasan formal dalam kehidupan berbangsa, tetapi penerapannya justru menyimpang akibat praktik pemerintahan yang cenderung otoritarian.
Nilai-nilai yang seharusnya menekankan keadilan dan demokrasi sering kali dipelintir demi kepentingan kekuasaan semata. Hal ini meninggalkan catatan kelam dalam sejarah perjalanan konstitusi Indonesia.
Saat memasuki era reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen antara tahun 1999 hingga 2002.
Amandemen tersebut membawa perubahan besar, seperti memperkuat sistem demokrasi, menghadirkan mekanisme checks and balances, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta memperjelas fungsi dan struktur lembaga negara.
Dari sinilah Indonesia mulai menapaki babak baru dalam mengembangkan tatanan hukum dan politik yang lebih terbuka dan demokratis.
Pancasila tidak hanya sekadar simbol, tetapi juga pandangan hidup bangsa. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial terus menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa.
Sejarah panjangnya membuktikan bahwa dasar negara Indonesia adalah fondasi kokoh yang mampu menyatukan keberagaman sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. (Echi)
Baca juga: 10 Uang Kuno Indonesia Termahal Favorit Kolektor
