Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Dasar Negara Pancasila serta Cita-Cita dan Tujuan Nasional dalam UUD 1945
29 Agustus 2024 23:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara yang berdaulat tentu mempunyai dasar negara dan tujuan nasional. Dasar negara Pancasila serta cita-cita dan tujuan nasional terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari empat alinea. Alinea yang memuat dasar negara dan tujuan nasional Indonesia adalah alinea yang keempat.
Dasar Negara Pancasila serta Cita-Cita dan Tujuan Nasional Terkandung dalam Naskah Apa?
Dasar negara dan tujuan nasional merupakan unsur penting bagi negara yang berdaulat. Indonesia sebagai negara yang berdaulat pun tentu mempunyai dasar negara dan tujuan nasional.
Dasar negara Pancasila serta cita-cita dan tujuan nasional terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945). Pembukaan UUD RI 1945 terdiri dari empat alinea.
Alinea yang memuat Pancasila, cita-cita, dan tujuan nasional Indonesia, yaitu alinea keempat. Mengutip dari buku Ensiklopedi Pendidikan Kewarganegaraan karya Sugiarto, dkk. (2021: 17), tujuan negara Indonesia, yaitu:
ADVERTISEMENT
Asal Usul Dasar Negara Indonesia dan Pembukaan UUD 1945
Naskah pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar negara dan tujuan nasional Indonesia berawal dari sidang pertama BPUPKI. Sidang pertama BPUPKI mempunyai agenda untuk merumuskan dasar negara Indonesia.
Namun, sidang yang berlangsung tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 itu belum menghasilkan kesepakatan mengenai dasar negara. Kondisi itu akhirnya mengakibatkan pembentukan Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung saran tentang dasar negara.
Panitia Sembilan pun mengadakan diskusi dan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar negara bagi Indonesia. Mengutip dari buku Sejarah 2 SMP Kelas VIII karya Kurnia dan Suryana (2007: 72), rancangan dokumen itu diterima baik oleh anggota BPUPKI.
ADVERTISEMENT
BPUPKI akhirnya membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 terjadi setelah Indonesia, yakni tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dasar negara Pancasila serta cita-cita dan tujuan nasional terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya di alinea ke-4. Oleh karena itu, bangsa Indonesia perlu memahami naskah Pembukaan UUD 1945 dengan baik. (AA)