Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Definisi Pengakuan De Jure dan Perbedaannya dengan De Facto
18 Mei 2024 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
De jure itu sendiri adalah suatu pengakuan negara berdasarkan hukum. Indonesia sebagai negara yang berdaulat pun memiliki pengakuan tersebut, salah satunya de jure dari Inggris pada tanggal 31 Maret 1947.
Definisi Pengakuan De Jure
Salah satu topik yang kerap muncul dalam pembahasan mengenai pembentukan negara adalah pengakuan de jure. Kondisi itu umum terjadi karena de jure memang termasuk unsur penting dalam pembentukan dan pengakuan kedaulatan negara .
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas X SMA, Abdulkarim (2005: 9), pengakuan secara de jure adalah pengakuan negara menurut hukum. Pengakuan tersebut biasanya diberikan kepada negara baru yang pemerintahannya sudah relatif stabil.
Indonesia sebagai negara yang berdaulat di dunia pun memiliki pengakuan tersebut. Mengutip dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 3, Tijan dan Sugimin (2019: 116), berikut beberapa negara yang memberi pengakuan kepada Indonesia:
ADVERTISEMENT
1. Inggris
Inggris mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 31 Maret 1947.
2. Amerika Serikat
Amerika Serikat mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 17 April 1947.
3. Uni Soviet (Rusia)
Uni Soviet mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 26 Mei 1948.
4. Belanda
Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Perbedaan De Jure dengan De Facto
Setelah mengetahui makna pengakuan secara de jure, sekarang adalah saat untuk mengetahui perbedaan antara de jure dengan de facto. Keduanya sama-sama pengakuan terhadap pembentukan negara, tetapi memiliki makna yang berbeda.
Kembali mengutip dari buku Abdulkarim (2005: 9), pengakuan secara de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa wilayah tersebut telah berdiri suatu negara. Namun, pengakuan de facto dapat lenyap dan hilang dengan sendirinya.
Berdasarkan kondisi itu, pengakuan secara de jure pun muncul. Walaupun demikian, pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure sama pentingnya guna mengakui negara berdasarkan kenyataan wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Demikian menjadi jelas bahwa pengakuan de jure adalah pengakuan negara menurut hukum. Indonesia sebagai negara yang berdaulat pun memiliki pengakuan secara de jure dari sejumlah negara, yakni Inggris, Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Belanda. (AA)