Deklarasi Djuanda dan Latar Belakang Pembentukannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Deklarasi Djuanda adalah salah satu tonggak penting dalam sejarah maritim Indonesia. Deklarasi ini menegaskan bahwa seluruh wilayah laut Indonesia, termasuk laut di antara pulau-pulau, merupakan satu kesatuan wilayah kedaulatan.
Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, Deklarasi Djuanda: Mengenal Sejarah dan Isinya, Deklarasi ini dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.
Deklarasi Djuanda dan Latar Belakang Pembentukannya
Berikut ini penjelasan lengkap tentang Deklarasi Djuanda dan latar belakang pembentukannya.
1. Isi Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda memiliki tiga poin utama, yaitu:
Bahwa Indonesia mengklaim seluruh wilayah perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia sebagai wilayah kedaulatannya.
Penetapan batas laut teritorial sejauh 12 mil laut diukur dari garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau Indonesia.
Pengakuan atas hak lintas damai bagi kapal-kapal asing yang melintasi wilayah perairan Indonesia.
Deklarasi ini bertujuan untuk menyatukan wilayah Indonesia secara geografis, ekonomi, dan politik sebagai negara kepulauan.
2. Latar Belakang Pembentukan Deklarasi Djuanda
Sebelum Deklarasi Djuanda, aturan batas laut Indonesia merujuk pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939, warisan hukum kolonial Belanda.
Berdasarkan TZMKO, batas laut Indonesia hanya sejauh 3 mil dari garis pantai setiap pulau. Akibatnya, perairan di antara pulau-pulau Indonesia dianggap sebagai laut bebas, sehingga negara lain dapat bebas melintas tanpa izin.
Situasi ini menimbulkan berbagai masalah, antara lain:
Ancaman Keamanan: Laut bebas di antara pulau-pulau memudahkan penyelundupan dan pelanggaran kedaulatan.
Fragmentasi Wilayah: Batas laut 3 mil membuat Indonesia terlihat sebagai kumpulan pulau-pulau terpisah, bukan satu kesatuan negara kepulauan.
Kendala Ekonomi: Pemanfaatan sumber daya laut tidak optimal karena lemahnya kontrol negara terhadap perairan di antara pulau-pulau.
Melihat tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia merasa perlu mempertegas status hukum laut Indonesia untuk melindungi kedaulatan dan keutuhan wilayah.
Deklarasi Djuanda mendapat pengakuan internasional melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang mengakui konsep negara kepulauan (archipelagic state).
Konsep ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu pelopor dalam hukum laut internasional. Langkah ini menjadi dasar hukum penting untuk melindungi sumber daya laut dan menjaga keutuhan wilayah negara.
Deklarasi Djuanda adalah wujud visi besar Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan deklarasi ini, Indonesia tidak hanya mempertegas kedaulatan, tetapi juga memperkuat identitasnya sebagai negara maritim yang utuh. (Aya)
Baca juga: 3 Ancaman Politik dari Luar Negeri sebagai Tantangan bagi Kedaulatan Negara
