Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Demokrasi Parlementer: Definisi, Ciri-ciri, dan Penerapannya di Indonesia
14 Maret 2024 22:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan politiknya ada pada tangan parlemen. Pada demokrasi ini rakyat mempunyai hak memilih anggota parlemen lewat pemilu.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui tentang ciri-ciri dan penerapan demokrasi parlementer di Indonesia, simak uraian berikut!
Definisi Demokrasi Parlementer
Dr. Dewi Haryanti, S.H. dkk dalam buku berjudul Hukum Pemilu dan Pilkada Langsung (Tinjauan Hukum dan Teori) menjelaskan bahwa demokrasi parlemen atau demokrasi liberal yakni sistem politik dengan banyak partai. Hal ini menjadikan kekuasaan politik ada pada tangan politisi sipil yang berpusat di parlemen.
Ciri-Ciri Demokrasi Parlementer
Darmawan Harefa, S.Pd., M.Pd., dkk dalam buku berjudul Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan menjelaskan bahwa demokrasi liberal memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri, yaitu:
1. Adanya Pemilu yang Bebas dan Adil
Demokrasi parlementer atau liberal mengusung demokrasi yang menjunjung tinggi hal serta kebebasan warga negara. Masing-masing warga negara memiliki hak ambil bagian dalam sistem pemerintahan pada suatu negara, entah langsung maupun melalui pemilihan secara bebas.
ADVERTISEMENT
2. Pemisahan Kekuasaan
Sistem pemerintahan liberal memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudisial. Pemisahan kekuasaan ini tujuannya supaya sistem pemerintahan tidak berpusat pada suatu titik saja.
3. Mengutamakan Kepentingan Pribadi daripada Urusan Negara
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah warga negara yang cenderung individualis. Mereka lebih mengutamakan kepentingan partainya atau golongannya sendiri daripada kepentingan negara dan bangsa Indonesia.
Penerapan Demokrasi Parlementer di Indonesia
R. Toto Sugiarto dalam buku berjudul Ensiklopedi PKN 2: Pancasila sebagai Ideologi Bangsa menjelaskan bahwa demokrasi parlementer pernah diterapkan di Indonesia pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 pada periode UUDS 50.
Pada periode ini sistem kabinet menjadi silih berganti dan mengakibatkan pembangunan tidak berjalan dengan lancar. Hal ini terjadi, sebab masing-masing pantai memperhatikan kepentingannya sendiri maupun golongan.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan demokrasi parlementer di Indonesia berlangsung selama 9 tahun. Selama berlakunya ini, rakyat Indonesia merasa tidak cocok, karena dianggap tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Akhirnya presiden menganggap kondisi ketatanegaraan indonesia sangat membahayakan persatuan serta kesatuan bangsa dan negara. Selain itu, juga dianggap merintangi pembangunan semesta berencana yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur.
Hal inilah akhirnya pada 5 Juli 1959 diumumkan dekrit tentang pembubaran Konstituante dan memberlakuan kembali UUD 1945 dan memberhentikan berlakunya UUDS 1950.
Itulah penjelasan tentang demokrasi parlementer hingga penerapannya di Indonesia yang penting untuk diketahui. (eK)